LSM Triga DPC Tanggamus Soroti Pengadaan Gedung Pelatihan Pekon Sukarame.

Lampung, Tanggamus147 Dilihat
https://picasion.com/

suaratrinusa TANGGAMUS–Pengadaan gedung pelatihan dan kantor Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 900 juta, diduga melanggar berbagai ketentuan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang mengarah ke KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme).

Indikasi KKN ini didapat berdasarkan laporan masyarakat yang menurut LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tanggamus, bahwa oknum Kepala Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang melanggar Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 12 Tahun 2019, serta Peraturan Bupati No. 34 Tahun 2023.

https://picasion.com/

Dan hal tersebut diperkuat oleh pernyataan EB pada 30 Agustus 2024 di Talang Padang, menyebut bahwa mekanisme pengadaan gedung tersebut tidak dilakukan melalui proses lelang terbuka, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No. 34 Tahun 2023 Pasal 23. Aturan ini dengan tegas menyatakan bahwa pengadaan dengan nilai di atas Rp 200 juta harus melalui mekanisme lelang secara terbuka.

” setahu saya proses lelang serta proses-proses lainnya tidak diikutsertakan dalam pengadaan gedung pelatihan dan kantor Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang ini ” kata EB kepada tim LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tanggamus.

Sementara itu Irawan selaku koordinator Tim investigasi LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tanggamus berpendapat bahwa, dugaan pelanggaran ini bisa menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Dan mengenai potensi ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran, serta pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Masyarakat mengharapkan adanya tindakan cepat dari pihak berwenang untuk melakukan investigasi dan memastikan bahwa proses pengadaan ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Mekanisme pengadaan gedung ini jelas tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses lelang terbuka seharusnya dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, terutama mengingat nilai proyek yang cukup besar ini ” ungkap Irawan selaku koordinator Investigasi LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tanggamus

Hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran ini. Publik kini menunggu hasil penyelidikan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menjamin bahwa pengadaan barang dan jasa di wilayah Pekon Sukarame dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. (Tim)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *