Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengalokasikan Dana Hibah pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jabar 2022 lalu.
Alokasi anggaran dana hibah lumayan besar: Rp 40.599.817.000.
Dana hibah ini dikelola oleh Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA) Disdik Jabar.
Anggaran puluhan miliar dana hibah tersebut diperuntukkan untuk 39 lembaga, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) sekolah dasar (SD), SMP, yayasan, dan perguruan tinggi.
Puluhan lembaga yang menerima dana hibah tersebut terdapat 2 perguruan tinggi terkemuka di Jawa Barat, 5 sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 12 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 5 Sekolah Menengah Atas (SMA), 1 Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT), 1 PDT, 1 Madrasah Ibtidayah MIS, 4 Taman Kanak-kanak (TK), 2 kelompok bermain, 3 yayasan, dan ada juga Kelompok Belajar (Kober) dan lain-lain.
Lembaga penerima ini tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jabar.
Sebanyak 39 lembaga juga sudah dilayangkan surat konfirmasi mempertanyakan peruntukan bantuan dana hibah tersebut.
Namun, dari puluhan lembaga tersebut hanya satu lembaga yang bersedia memberi jawaban.
Ada juga lembaga penerima alamatnya tidak jelas.
Tidak sesuai dengan alamat yang tertera dalam daftar penerima dana hibah dari Disdik Jabar.
Anggaran dana hibah yang digelontorkan Bidang PSMA Disdik Jabar yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar tahun 2022 ini disikapi Ketua LSM TRINUSA DPD Jawa Barat Ait M Sumarna sekaligus penggiat anti-korupsi di Jabar kepada KabarSunda.com, Rabu (11/12)
Ait menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kewenangan mengelola pendidikan menengah SMA/SMK dan pendidikan khusus dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi banyak daerah mulai meningkatkan perannya dalam pendidikan, khususnya pendidikan menengah.
Padahal, lanjut Ait, dalam undang-undang tersebut kewenangan pemerintah daerah mengelola pendidikan menengah naik level menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar.
Dengan demikian, pemerintah kabupaten/kota difokuskan mengelola pendidikan dasar dan menengah pertama.
Menurut dia, jika dana hibah diperbantukan pada bidang SMA dan SMK atau SLB ada korelasinya.
Sebab, alih kelola SMA/SMK/SLB tanggung jawab berada di tingkat provinsi.
Tetapi kalau bantuan dana hibah diberikan kepada TK, Kober, SD, SMP maka tanggung jawab ada di pemerintah kabupaten/kota.
“Sementara untuk alih kelola SMA/SMK/SLB di Jabar masih banyak kelemahan dan kekurangannya,” pungas Ait.