Terkait Dana BOS ;

Kepala sekolah SMA Negeri 1 Haurgeulis Indramayu Tidak Kooperatif "Ada Apa...?".

Blog516 Dilihat
https://picasion.com/

Suara Trinusa.Com,- SETELAH belum bisa memberikan jawaban secara tertulis maupun lisan dari surat konfirmasi dan klarifikasi yang dikirim LSM TRINUSA DPC Kabupaten Indramayu . Surat Audensi pun yang dikirim dengan tenggang waktu yang lazim ,pada saatnya Otong Wahyudin Kepala Sekolah SMAN I Haurgeulis Indramayu,tidak ada di tempat .

[8/5 11.27] Iskandar seksi kesiswaan dan Andri seksi kurikulum memberikan keterangan hal keberadaan Kepsek yang dikatakan sedang ada keperluan ke kantor KCD.IX Dikbud JABAR di Jatiwangi Majalengka. Kedua pejabat ini kemudian menjanjikan akan menjembatani untuk komunikasi antara kepsek dengan LSM TRINUSA.

https://picasion.com/

Delam Surat Klarifikasi dan Konfirmasi yang ditandatangani LSM TRINUSA diantaranya disebutkan bahwa pekerjaan yang berdasarkan data dan hasil analisa kegiatan Perealisasian Dana Bos pada SMA NEGERI 1 HAURGEULIS KABUPATEN INDRAMAYU PROVINSI JAWA BARAT Tahun 2020 Sampai dengan 2023 yang di duga telah terjadi dugaan adanya KKN sebagai salah satu contoh sebagai Berikut:

1. Bahwa berdasarkan Data System Informasi Rekening BOS pada tahun anggaran 2020 Sampai tahun anggaran 2023, SMA NEGERI 1 HAURGEULIS KABUPATEN INDRAMAYU PROVINSI JAWA BARAT, berdasarkan data RKAS data salur BOS tentang Laporan Penggunaan Dana BOS pada tahap 1,2 dan 3 terdapat adanya Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler, tahun anggaran 2020 sampai Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut.
Pada tahun anggaran 2020.

Tahap 1: Rp. 53.700.000,-
Tahap 2: Rp. 1.250.000,-
Tahap 3: Rp. 108.741.000,-

Pada tahun anggaran 2021 .

Tahap 1: Rp. 42.570.000,-

Tahap 2: Rp. 7.200.000,-.

Tahap 3: Rp. 78.971.400,-

.Pada tahun anggaran 2022

Tahap 1: Rp. 33.550.000,-.

Tahap 2: Rp. 41.300.000,-.

Tahap 3: Rp. 69.400.000,-

Tahun anggaran 2023 .

Tahap 1 : Rp. 92.355.000,-.

Tahap 2: Rp. 197.180.000,-

Padahal jelas pada tahun 2020 sampai tahun 2022 adalah kategori masih masa pandemic tetapi dianggarkan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sedangkan pada masa pandemic tidak ada kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler apalagi dengan penganggarannya yang terbilang menelan dana sangat besar hal tersebut dijelaskan berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 719/P/2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS, yang artinya belajar secara online ataupun tatap muka dan tidak beraktivitas di sekolah, jadi bagaimana mungkin sekolah bisa menganggarkan untuk kegiatan pembelajaran hingga ratusan Juta juta Rupiah

2. Berdasarkan fakta dan data dilapangan bahwa terkait poin tentang pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah bahwa telah terjadi dugaan adanya proses manipulasi data dengan cara melakukan pembengkakan ataupun mark up, pasalnya dana yang digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah menelan dana yang sangat luar biasa baik pada tahun anggaran 2020, tahun anggaran 2021 sampai tahun 2023 dengan uraian sebagai berikut:

Tahun anggaran 2020
Tahap I: Rp. 98.091.200,-.

Tahap II: Rp. 27.839.000,-.

Tahap III: Rp. 32.391.000,-

Tahun anggaran 2021.

Tahap 1: Rp. 85.600.000,-.

Tahap 2: Rp. 94.490.500
Tahap 3: Rp. 94.526.844,-.

Tahun anggaran 2022.

Tahap 1: Rp. 217.500.000,-.

Tahap 2: Rp. 3.000.000,-
Tahap 3: Rp. 74.500.000,-.

Tahun anggaran 2023.

Tahap 1: Rp. 250.902.000,-.

Tahap 2: Rp. 228.750.000,-

Dengan total dana RATUSAN JUTA RUPIAH yang digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana yang ada yaitu .Jikalau memang dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya maka sekolah wajib memiliki data dan bukti-bukti yang lengkap tentang penggunaaanya dana tersebut? Dan didalam setiap pembelanjaan yang dilakukan sekolah wajib memiliki catatan dari setiap pembelanjaan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan wajib dilampirkan keterangan dari system pembelanjaan yang dapat dipercaya seperti memiliki cap dan kwitansi toko berdasarkan Permendikbud No.3 Tahun 2019, serta Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Apakah jumlah murid yang ada diduga hanyalah mark up jumlah murid.dalam upaya untuk meraup keuntungan pribadi atau memperkaya diri sendiri ini jelas adanya dugaan indikasi korupsi, yang dapat dijerat dengan perkara pidana korupsi pasal 3 Undang- Undang nomor 20 tahun 2001 jo.Undang
-Undang nomor 31 tahun 1999 yaitu Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, secara tegas menyatakan:”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.Maka kami minta jawaban yang secara jelas berdasarkan bukti yang ada sesuai peruntukannya”.

3. Pada tahun anggaran 2020 berdasarkan anggaran dana bos yang diterima oleh SMA NEGERI 1 HAURGEULIS KABUPATEN INDRAMAYU PROVINSI JAWA BARAT berkaitan dengan penggunaan dana BOS tentang poin Langganan Daya Dan Jasa dengan Uraian sebagai Berikut:
Tahun Anggaran 2020.

Tahap I Rp 26.027.500,-

Tahap II : Rp. 89.915.000,-
Tahap III: Rp. 27.417.500,-.

Tahun Anggaran 2021.

Tahap I : Rp. 14.568.000,-.

Tahap II : Rp. 22.996.500,-
Tahap III: Rp. 30.536.656,-

Tahun Anggaran 2022.

Tahap I : Rp. 19.476.000,-
Tahap II : Rp. 32.283.500,-.

Tahap III: Rp. 27.882.500,-

Tahun Anggaran 2023
Tahap I : Rp. 0,-

Tahap II : Rp. 0,-.

Dengan uraian diatas bagaimana mungkin sekolah yang sedang dalam situasi Pandemic covid-19 Langganan Daya Dan Jasa di tahun anggaran 2020 sampai tahun 2022 dimana tidak ada kegiatan di sekolah selain belajar di rumah/daring, tapi menelan dana hingga puluhan juta rupiah, Bagaimana penjelasannya?.
Dengan tetap mengacau pada Azas Praduga tak bersalah maka kami meberikan kesempatan kepada Saudara untuk memberikan Klarifikasi/Penjelasan terhadap seluruh dugaan dugaan yang telah kami sampaikan diatas dan dengan Mengacu Kepada
1. Yurisprodensi Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 006/VII/KIP-PS-M- A/2010 tangggal 15 November 2010
2. Pasal 19 Ayat (1) UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara yang menyatakan laporan hasil pemeriksaan yang telah di sampaikan kepada lembaga perwakilan rakyat dinyatakan terbuka untuk umum.
3. UU RI Nomor 15 Tahun2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 4. UU RI Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Bahwa dimana dalam Undang Undang tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa Dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban), Kwitansi sebagai Dokumen Rahasia.Maka berdasarkan Fakta Tersebut kami meminta Agar Klarifikasi yang akan saudara berikan dilengkapi dengan bukti- bukti pendukung Seperti:
1. Fotocopy Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Pengelolaan Keuangan Dana Bos Tahun 2020 dan 2022. 2. Fotocopy SPJ Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Pengelolaan Keuangan Dana Bos Tahun 2020 dan 2022.
Surat resmi bernomor .Nomor: 014/SKK/DPC/LSM-TRINUSA/IM/IV/2023
ditandatangani Ketua DPC TRINUSA Indramayu Naryo tertanggal Indramayu, 17 April 2024
Lalu bagaimana penilaian masyarakat khususnya disekitar Kecamatan Haurgeulis terhadap SMAN I ini, tentunya dianggap membanggakan sebab hanya untuk study tour saja belum lama ini. Siswa dikutip bayaran Rp.1. 080.000,- dan konon untuk kegiatan kelulusan tahun ini, tiap wali murid akan dikutip Rp.800.000,- .
(Bid.Media/Han’s)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *