Suaratrinusa PRINGSEWU–Melansir pemberitaan salah satu koran media online yang diduga menyudutkan pengurus DPC APDESI Kabupaten Pringsewu dengan judul berita “ Lapor pak Kajati, Dana Setoran 100 Kakon Rp 100 Miliar Anggaran kebersamaan APDESI Pringsewu Jadi Ajang Bagi Bagi “ Mendapat tanggapan keras dari MH Indar Dewa, 09/05/2024.
Bahwa pemberitaan itu tidak benar, itulah yang dikatakan oleh Dewa panggilan akrab MH Indar Dewa, dari komunitas independen atau wartawan perorangan dengan nama “ Forum Solidaritas Wartawan Non Organisasi Wartawan Pringsewu “ (FUSIWANOWPRING ) yang sejauh ini menurut yang diketahuinya, tidak ada pembagian sejumlah itu dalam dugaan pemberitaan tersebut, karena menurut Dewa saat bersilahturahmi ke kantor DPC APDESI Kabupaten Pringsewu, bahwa terkait penawaran Publikasi kegiatan Dana Desa 2024 dengan budget anggaran Rp 300.000/media untuk setiap pekon nya itu sifatnya penawaran suka sama suka bagi yang bersedia di publikasi kegiatan dan pengelolaan Anggaran Dana Desa nya bukannya suatu keharusan.
Lebih lanjur Dewa mengatakan Bendahara APDESI Kabupaten Pringsewu pernah menghubungi dirinya via WhatsApp dan menyampaikan bahwa pada prinsipnya para kakon melalui masing-masing DPK Kecamatan menyetujui Penawaran FUSIWANOWPRING sebagaimana dalam acuan penggunaan Anggaran Dana Desa bisa untuk menganggarkan untuk Publikasi setiap kegiatan nya.
” publikasi dengan media diatur dalam Permendes PDTT No. 7, Lampiran Bab V Point B butir 3, 4, 5 dan 9. Karenanya itu media-media yang tergabung dalam FUSIWANOWPRING pun mulai mempublikasi realisasi kegiatan dana desa di pekon pekon di Kabupaten Pringsewu ” jelasnya.
Terpisah Waka DPD LSM TRINUSA Provinsi Lampung, Yoki Pratama yang juga warga kabupaten Pringsewu ikut menyampaikan pendapatnya bahwa agar para sahabat jurnalis tidak usahlah untuk mencari hal-hal yang tidak perlu, apalagi jika mungkin faktanya belum tentu benar, karena sudah pasti nanti akan menghambat pada DIPA Anggaran Kabupaten Pringsewu.
“ ayolah kita duduk bareng, kita bicarakan bersama, apa sih yang tidak selesai jika kita bicara… jika hal ini berlanjut, barang tentu yang rugi kita sebagai masyarakat Kabupaten Pringsewu “ imbuh Yoki
Sementara itu Robiansyah, SH dari RI & Partners Law Firm, yang juga Konsultan Hukum FUSIWANOWPRING saat dikonfirmasi via WhatsApp nya mengatakan ke Kordinator FUSIWANOWPRING bahwa terkait pemberitaan dugaan anggaran APDESI jadi ajang bagi-bagi, menurutnya (red-Robi) sah-sah saja karena masih dugaan/ azas praduga, akan tetapi harus dipastikan dulu fakta dan buktinya.
” kalau memang terbukti artinya masyarakat sukses dalam melaksanakan kontrol sosial dan jika tidak terbukti jelas akan ada yang di rugikan, dan bahkan yang merasa dirugikan akan ada upaya-upaya hukum seperti “pelaporan” terkait UU ITE dan Pencemaran Nama Baik. (Red)