Tiga Tahun Sudah Warga Jl. Bhakti Desa Sei Kamah ll Menderita Saat Hujan Turun Akibat Drainase Asal Asalan.

https://picasion.com/

Media Suara trinusa org 2/06/2024, | Ketua aktivis LSM trinusa Asahan turun langsung kelapangan melihat warga jalan bakti desa Sei Kamah ll dusun l Nurhayati 59 tahun Mengalami kebanjiran saat hujan turun, pada tanggal 28/05/2024 pagi hari rumah ibu nurhayati kebanjiran hingga masuk kerumah padahal hujan turun tidak sampai satu jam.

https://picasion.com/

hal ini menjadi sesuatu yang meresahkan akibat buruknya pembuatan drainase asal asalan,
Pembangunan Drainase Tahun 2021 dari Dana Desa terdiri dari Sanitasi permukiman (gorong gorong , selokan ,parit dll diluar Prasarana Jalan (Pembangunan Drainase Jl.Bhakti Dusun l sepanjang 175 Meter dari (DD Tahap ll ) Tahun 2021 sebesar Rp, 46,051,985 miris dan menyedihkan, pasalnya dalam kondisi seperti ini harusnya pemerintah desa membuat kebijaksanaan agar masalah ini jangan berlarut larut.

melalui informasi penyaluran dana desa dari aplikasi omspan yang di buat oleh Kemenkeu yang memang laporannya bersumber dari pemerintah desa Sei Kamah ll semua sudah terealisasi, terbukti dari pagu anggaran sebesar Rp, 765,757,000Dan yang sudah tersalurkan Rp, 765,757,000 Artinya jika pemerintah desa sei kamah ll membuat laporan tentang program pembangunan desa harus benar benar selesai tanpa masalah baru bisa membuat Laporan melalui aplikasi omspan dan (LPJ ) Laporan Pertanggung Jawaban kepala desa ke bupati.

Tapi pada fakta di lapangan hampir semua proyek desa bermasalah Dan dianggap selesai, dimana kebijaksanaan lembaga desa Bpd , Camat , pemerintah desa dan seluruh yang terlibat dalam pembanguan desa tahun 2021 dari anggaran Dana desa Tahap ll.

Ketua aktivis LSM trinusa Asahan menyayangkan karena oknum mantan kepala Desa sampai saat ini belum di proses seakan kebal hukum dan tak tersentuh, padahal sudah jelas sesuai pasal 4 Undang undang nomor 31 tahun 1999 junto 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana yang di lakukan oleh pelaku yang melakukan perbuatan merugikan negara, dari undang undang tersebut harusnya pemerintah yang terkait mulai dari pemdes , inspektorat sampai aparat penegak hukum sigap dan tanggap menangani masalah ini, jangan tutup mata, kan aneh dan janggal, ” tutupnya

Heriansyah m Nasution

(Red )

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *