Ada Dugaan Project Fiktif Pada Pembangunan Flyover Jawa Barat

Kota Bandung

Blog236 Dilihat
https://picasion.com/

Suaratrinusa.com | 06/06/2024Perlu diketahui bahwa flyover baru di Jawa Barat ini disebut-sebut akan menelan anggaran hingga Rp59 miliar loh.

Selain itu, pembangunan flyover baru di Jawa Barat tersebut untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi.

https://picasion.com/

Lantas apakah kalian sudah tahu lokasi serta nama flyover baru di Jawa Barat untuk solusi kemacetan tersebut?

Jika belum tahu namanya adalah Flyover Nurtanio yang berada di ruas jalan nasional Abdurrahman Saleh, Kota Bandung.

Tujuan dibangunnya Flyover Nurtanio ini bukan hanya dimaksudkan sebagai solusi untuk atasi kemacetan.

Pembangunan Flyover Nurtanio ini diharapkan mampu untuk meningkatkan produktivitas perekonomian masyarakat sekitar.

Selain itu, pembangunan Flyover Nurtanio ini juga diharapkan mampu mendukung operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Diketahui pembangunan Flyover Nurtanio ini masih tahap awal, dimana baru memulai pengerjaannya pada Januari lalu.

Sementara itu, Flyover Nurtanio sendiri ditargetkan akan selesai akhir tahun nanti tepatnya pada Oktober 2024.

Untuk luas Flyover Nurtanio sendiri cukup panjang yakni memanjang 550 meter dan mempunyai lebar 11.5 meter.

Nantinya flyover ini akan membentang dari Jalan Abdurrahman Saleh dan Jalan Nurtanio hingga menuju ke Jalan Garuda.

LSM Triga Nusantara Indonesia mengidentifikasi beberapa bentuk umum dugaan korupsi yang sering terjadi dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur:

 

1.Mark-up Anggaran Anggaran proyek sengaja dilebih-lebihkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Misalnya, biaya bahan bangunan atau upah pekerja dibuat lebih tinggi dari harga sebenarnya.

 

2. Penunjukan Langsung Tanpa Proses Lelang.Proyek diberikan langsung kepada perusahaan tertentu tanpa melalui proses lelang yang transparan dan kompetitif. Hal ini sering kali melibatkan suap atau hubungan pribadi antara pejabat dan kontraktor.

 

3. Pengurangan Spesifikasi Teknis: Untuk menekan biaya dan memaksimalkan keuntungan pribadi, spesifikasi teknis dari proyek dikurangi. Ini bisa berarti menggunakan bahan yang lebih murah dan berkualitas rendah, yang akhirnya menurunkan kualitas dan umur pakai infrastruktur.

 

4. Manipulasi Tender: Proses tender dimanipulasi untuk memastikan bahwa kontraktor tertentu yang memenangkan kontrak. Ini bisa melibatkan pemberian informasi rahasia tentang proyek kepada kontraktor yang disukai atau penilaian yang tidak adil dalam proses seleksi.

 

5. Pembayaran untuk Pekerjaan yang Tidak Selesai: Pembayaran penuh diberikan untuk proyek yang belum selesai atau bahkan tidak pernah dikerjakan. Ini mencakup proyek fiktif yang hanya ada di atas kertas.

 

6. Penundaan Pembayaran untuk Suap: Pembayaran untuk pekerjaan yang sudah selesai ditunda dengan sengaja sampai kontraktor memberikan suap kepada pejabat terkait.

 

7. Penyimpangan Dana: Dana yang seharusnya digunakan untuk proyek infrastruktur dialihkan ke rekening pribadi atau digunakan untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan anggaran proyek.

 

8. Pemberian Komisi atau Suap kepada Pejabat: Kontraktor memberikan komisi atau suap kepada pejabat pemerintah untuk mendapatkan proyek atau mempermudah pencairan dana proyek.

 

Kasus dugaan korupsi pada pembangunan infrastruktur ini memiliki dampak yang sangat merugikan, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Beberapa contoh kasus dugaan korupsi di Indonesia mencakup proyek jalan tol, pembangunan jembatan, renovasi gedung pemerintahan, dan proyek perumahan rakyat.

 

Untuk menangani dan mencegah korupsi dalam pembangunan infrastruktur, perlu adanya langkah-langkah seperti:

 

– Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek serta memastikan adanya akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat.

– Penguatan Sistem Pengawasan: Memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal, termasuk peran masyarakat dan media dalam mengawasi proyek-proyek infrastruktur.

– Penegakan Hukum yang Tegas: Menindak tegas pelaku korupsi dengan hukuman yang setimpal serta menutup celah hukum yang memungkinkan terjadinya korupsi.

– Peningkatan Kapasitas dan Integritas Aparat: Meningkatkan kapasitas dan integritas pejabat yang terlibat dalam pengadaan dan pengelolaan proyek infrastruktur.

(PI)

 

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktek korupsi dalam pembangunan infrastruktur dapat diminimalisir dan proyek-proyek dapat berjalan sesuai dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *