Gresik-Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul. 19.00 kurang lebih / habis sholat isya’ wib di RSUD IBNU SINA Gresik, telah terjadi penganiayaan terhadap AVH selaku pekerja Cleaning Service.
Sekira jam. 22.45 wib korban AVH ( 37 th ) warga Desa Babakbawo RT 09 RW 03 Kecamatan Dukun Gresik. Berdasarkan surat Laporan Kepolisian tanggal 26/10/2024 Nomer : STTLPM/720.Satreskrim/X/2024/SPKT/POLRES GRESIK, Berawal ketika AVH sedang bekerja sebagai Cleaning Servis di RSUD Ibnu Sina Gresik, saat itu AVH didatangi oleh tersangka AAN R menanyakan kenapa baju diambil dan atau tidak pernah pulang ke kos-kosan. Kemudian korban mengatakan bahwa tidak ingin lagi tinggal bersama dengan AAN R dan ingin berpisah.
Setelah terjadi perbincangan. Akhirnya AAN R memukuli AVH berkali kali di bagian kepala serta leher belakang korban hingga mengalami bengkak di bagian kepala.
Setelah kejadian tersebut korban melakukan laporan ke Polres Gresik juga dimintakan VER ( Visum ).
Tidak berhenti sampai disitu, “pelaku juga mengancam korban akan dibunuh dan juga mau menyebarkan vidio korban di media sosial.” Ungkap korban ke awak media saat dimintai keterangan.
Abdul Malik selaku Ketua DPC Gresik LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA ( LSM TRINUSA ) mengatakan akan terus mendampingi korban, agar masalah ini cepat di proses oleh Kepolisian,”Ujarnya kepada awak media
” Korban juga sudah dipanggil oleh Briptu Setyana Unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) Untuk dimintai keterangan. “Ibu jangan khawatir dengan laporan nya, dalam satu Minggu ini polisi akan melakukan tindakan / penangkapan tersangka,” Ungkap Briptu Setyana
” Saya minta agar masalah ini segera ditindak lanjuti sesuai Undang – undang yang sudah ditentukan,” tutur korban kepada Unit PPA
Ibu gak usah pakai pendampingan pangacara atau pendamping lain nya biar ibu tidak perlu mengeluarkan uang, mending ibu tangani sendiri saja karna kasus ibu ini ringan cuman penganiayaan,” pungkas Briptu Setyana
( Msw )