Aliansi Masyarakat Gowa Gelar Aksi Damai di Jakarta, Desak Netralitas Polri dalam Pilkada

Berita, Sulsel197 Dilihat
https://picasion.com/

SuaraTrinusa.com, Jakarta – Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Gowa untuk Demokrasi Jurdil menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memastikan netralitas POLRI beserta jajarannya dalam pelaksanaan Pilkada serentak, khususnya di Kabupaten Gowa. Aksi damai ini diwarnai tuntutan agar tidak ada aparat yang berpihak dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Aliansi menyoroti dugaan pelanggaran netralitas oleh aparat di jajaran Polres Gowa. Mereka menuding adanya tindakan politik praktis oleh aparat yang diduga mengintimidasi kepala desa untuk mengarahkan dukungan masyarakat kepada pasangan calon tertentu.

https://picasion.com/

Baca juga: Tim Hukum AURAMA Laporkan Komisioner Bawaslu Gowa ke DKPP

“Kami di sini untuk menuntut keadilan. Polri harus menjaga integritasnya sebagai institusi yang netral,” ujar Ricky Rasodi, koordinator lapangan aksi, dalam orasinya.

Ricky menegaskan bahwa netralitas merupakan kewajiban mutlak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 27 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan bahwa Polri wajib bersikap netral dalam politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ricky juga mengutip Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 Pasal 4 huruf (h) yang melarang anggota Polri berpihak dalam Pilkada, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 5 huruf (d) yang menekankan larangan tindakan politik praktis.

Baca juga; Kampanye Pasangan Aurama di Kecamatan Bajeng dihadiri Ribuan Masyarakat, Relawan Salis Turut Beri Dukungan

Aliansi turut menyerukan agar Kementerian Dalam Negeri dan Polri memperketat pengawasan terhadap pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri untuk mencegah keberpihakan. Mereka mengacu pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara selama Pilkada.

“Pengawasan yang ketat adalah kunci untuk menjamin netralitas dan keadilan,” tambah Ricky.

“Netralitas Polri bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga fondasi untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis. Kami mendesak tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar,” tutup Ricky dalam aksi yang berlangsung tertib tersebut. Aliansi berharap desakan mereka akan mendapatkan tanggapan serius dari Kapolri dan pihak terkait.

 

 

 

 

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *