SuaraTrinusa.com Makassar — Dalam menghadapi berbagai pemberitaan yang beredar di media online terkait proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) Kota Makassar, CV Enindo Akasha Lestari dan CV Azrilva Karya Utama memberikan klarifikasi dan sanggahan kepada awak media pada Jumat (13/9/2024).
Menanggapi temuan dan pernyataan yang dilontarkan oleh Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Nurdin Basrin selaku pelaksana kegiatan dari CV Enindo Akasha Lestari menegaskan bahwa proses penetapan pemenang lelang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah diatur secara ketat oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, CV Enindo telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam proses lelang, dengan referensi pengalaman yang terbukti pada berbagai proyek sebelumnya, termasuk proyek pemerintah Kabupaten Toraja Utara tahun 2021.
Lebih lanjut Ia juga menyampaikan bahwa seluruh temuan audit yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah ditanggapi dengan serius, termasuk pengembalian dana dan pembayaran denda yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“CV Enindo telah melakukan pengembalian dana sebesar 3 juta lebih yang disertai dengan pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Nurdin.
Kepada awak media Ia pun menunjukkan bukti transfer pengembalian kekurangan volume pekerjaan ke kas daerah pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai laporan hasil audit dari BPK yakni sebesar 3.200.000 rupiah.
“Di tahun 2022, pekerjaan RTH Taman Andalan itu temuan paling terkecil yang ditemukan oleh BPK,” tambahnya.
Di sisi lain, Rilva dari CV Azrilva Karya Utama menjelaskan bahwa selama pelaksanaan tahap ke-2 optimalisasi RTH Taman Andalan CPI, perusahaan telah melaksanakan keterbukaan dalam setiap tahapan pekerjaan, termasuk dalam pengelolaan dan pelaporan pengembalian dana kepada kas daerah.
“Kami kerjakan Tahap ke 2, itu juga kita sudah melakukan pengembalian tapi disini tidak adaji kena denda, karena langsung terpotong pada saat pencairan,” terang Rilva.
Kepada awak media Ia pun menunjukkan bukti dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah terpotong atas kekurangan volume pekerjaan sebesar 109.042.059 rupiah sesuai hasil audit dari BPK.
Azrilva menegaskan komitmen perusahaannya terhadap integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek pelaksanaan proyek, dengan menjaga transparansi dalam semua aktivitas, serta dalam keterlibatan dan pelaksanaan kontrak dengan pemerintah daerah.
Kedua perusahaan ini memberikan klarifikasi ini sebagai respons terhadap informasi yang beredar di media online, dengan harapan memberikan pemahaman yang lebih jelas dan akurat mengenai keterlibatan serta kinerja mereka dalam proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan.
CV Enindo dan CV Azrilva Karya Utama menyatakan kesiapannya untuk terus berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur daerah, dengan menjaga standar etika dan profesionalisme yang tinggi.