Suaratrinusa.com – Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (DPN LSM Trinusa) memberi tanggapan keberatan terhadap Bakal Calon Bupati Bekasi Dani Ramdan yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tanggapan keberatan disampaikan secara tertulis ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi dan Bawaslu, Rabu, 18 September 2024 siang.
“Benar, kita telah memberikan tanggapan keberatan ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi terhadap salah satu nama bakal calon bupati atas nama Dani Ramdan,” kata Ketua Umum DPN LSM Trinusa, H. Rahmat Gunasin dihubungi wartawan via seluler, Kamis, 19 September 2024 pagi.
Tanggapan keberatan, kata dia, disampaikan langsung secara tertulis ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi dan Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Rabu, 18 September 2024 siang.
Lelaki yang akrab disapa Boksu menjelaskan, tanggapan LSM Trinusa terhadap bakal calon bupati Dani Ramdan sesuai prosedur tahapan KPU dan berdasarkan Surat Pengumuman KPU Kabupaten Bekasi nomor 656/PL.02.2-PU/3216/2024.
Dalam surat tersebut, KPU mengumumkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, yakni pasangan HM. BN. Holik Qodratulloh, S.E., M.Si dengan H. Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si, pasangan DR. H. Dani Ramdan, MT dengan H. Romli HM dan pasangan Ade Kuswara Kunang, S.H dengan dr. Asep Surya Atmaja.
“Kami keberatan dengan salah satu nama bakal calon bupati bekasi, saudara Dani Ramdan dan minta KPU lakukan penelitian ulang,” kata Boksu. Alasanya karena banyak laporan LSM Trinusa ke KPK tentang perkara Dani Ramdan semasa menjabat Pj Bupati di Kabupaten Bekasi tahun 2002 hingga 2024.
Perkara dimaksud Boksu berhubungan dengan kasus dugaan korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, hingga pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal lain tentang Dani Ramdan yang perlu ketelitian KPU yakni mengenai persyaratan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
LSM Trinusa melihat ada kejanggalan dari berkas persyaratan Dani Ramdan ke KPU, yakni tidak melaporkan LHKPN tahun 2022.
“Kami sarankan KPU minta masukan dari KPK, dan bila perlu masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN)”.
“Kita kan ngga tahu apakah saudara Dani Ramdan ada keterlibatan dalam organisasi terlarang, dan bagaimana status pelaporan masyarakat ke KPK, ini KPU harus teliti dan hati-hati,” tegas Boksu.
Dia memberi waktu 1×24 jam kepada KPU untuk merespon tanggapan LSM Trinusa.
“Kami tunggu respon KPU 1×24 jam sejak surat tanggapan dan keberatan kami sampaikan,” pungkasnya. (***)