Suratrinusa.com – Kabupaten Bekasi – Setelah melakukan kajian mendalam, LSM Triga Nusantara Indonesia menemukan indikasi kuat bahwa Pemerintah Daerah Bekasi telah menggunakan platform digital sebagai sarana untuk melakukan praktik korupsi. Dugaan ini mencuat setelah beberapa indikasi mencurigakan teridentifikasi, di antaranya:
A. Manipulasi Transaksi
Terdapat dugaan kuat bahwa transaksi yang dilakukan melalui platform tersebut tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Beberapa transaksi diduga dimanipulasi untuk menutupi aliran dana yang tidak sah.
B. Penyedia Barang Fiktif
Sejumlah penyedia barang yang terdaftar dalam platform digital ini diduga fiktif, sehingga barang yang dibeli tidak pernah ada, namun pembayaran tetap dilakukan.
C. Penyalahgunaan Anggaran
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) justru disalahgunakan oleh oknum pemerintah. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal malah mengalir ke tangan para koruptor.
Dampak:
Praktik-praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat perkembangan UMKM yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut. Para pelaku usaha kecil yang jujur menjadi korban dari sistem ini, sementara dana yang ada disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Penanganan Kasus:
Menanggapi temuan ini, LSM Triga Nusantara Indonesia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit mendalam terkait penggunaan platform Elektronik Bebeli di Kabupaten Bekasi. Audit ini diharapkan dapat mengungkap pola-pola korupsi yang terjadi serta membawa pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, ke ranah hukum.
Selain itu, LSM Triga Nusantara Indonesia juga berencana melakukan aksi di Gedung KPK dan Kejaksaan Agung untuk menuntut penindakan tegas terkait dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp6,8 miliar oleh Ketua KONI Kabupaten Bekasi. Dugaan ini muncul berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang menemukan penyimpangan anggaran yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
LSM Triga Nusantara Indonesia berharap agar penegak hukum dapat segera turun tangan dan menjerat para pelaku yang terlibat dalam kasus ini, demi keadilan bagi para pelaku usaha kecil yang dirugikan serta untuk memulihkan kerugian negara.