Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Lawangaji, Batang: Penolakan Transparansi, Ancaman Hukum Menanti

Blog21 Dilihat
https://picasion.com/

Batang – Desa Lawangaji, Kabupaten Batang, kembali menjadi sorotan setelah pemerintah desa diduga menolak memberikan bukti penggunaan dana desa dan tidak merespons surat resmi dari LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang. Penolakan ini memunculkan kecurigaan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

https://picasion.com/

Ketertutupan Pemerintah Desa Picu Dugaan Penyimpangan

Penolakan pihak desa untuk memberikan dokumen bukti penggunaan dana desa dan mengabaikan surat resmi LSM adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 68 menyebutkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait pengelolaan keuangan desa, sementara Pasal 82 mengamanatkan pemerintah desa untuk menyediakan informasi tersebut secara terbuka.

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang, Jhony Apriyanto, mengecam keras sikap pemerintah desa. “Sikap seperti ini mencoreng prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Penolakan untuk memberikan bukti penggunaan dana desa hanya memperkuat dugaan bahwa ada yang disembunyikan,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Maksimal

Jika terbukti ada penyimpangan, tindakan pemerintah desa tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Berdasarkan regulasi yang berlaku, ancaman hukum maksimal yang dapat dijatuhkan meliputi:

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 2: Pelaku yang menyalahgunakan dana desa dapat dijerat dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
    • Pasal 3: Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
  2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
    • Pasal 52: Pejabat publik yang dengan sengaja menghalangi akses informasi wajib dipublikasikan dapat dikenakan pidana maksimal 1 tahun atau denda Rp5 juta.
  3. Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    • Pemerintah desa wajib memberikan laporan penggunaan dana desa secara transparan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

LSM Triga Nusantara Indonesia Mendesak Tindakan Tegas

LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang mendesak Inspektorat Kabupaten Batang untuk segera melakukan audit transparan terhadap pengelolaan dana desa di Lawangaji. “Kami menuntut keadilan untuk masyarakat. Jika dalam waktu dekat pihak desa tetap tidak kooperatif, kami akan melaporkan kasus ini langsung ke aparat penegak hukum (APH) untuk penyelidikan mendalam,” Jhony Apriyanto.

Kritik dan Tuntutan

Sikap pemerintah Desa Lawangaji yang tertutup adalah cerminan buruk dari tata kelola keuangan desa. Dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan untuk menjadi celah bagi penyimpangan atau korupsi.
LSM Triga Nusantara Indonesia menuntut:

  1. Publikasi bukti penggunaan dana desa secara terbuka.
  2. Audit independen terhadap pengelolaan dana desa oleh Inspektorat.
  3. Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Masyarakat Berhak Tahu

Ketertutupan ini bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Jika pengelolaan dana desa tidak segera diperbaiki, masyarakat Desa Lawangaji akan terus dirugikan, dan keadilan tidak akan pernah terwujud.

Catatan Akhir: Dana desa adalah amanah rakyat. Jika pihak desa terbukti menyalahgunakannya, hukum harus ditegakkan dengan tegas. Jangan biarkan kejahatan ini berlalu tanpa sanksi!

 

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *