Dugaan Penyalahgunaan Dana Publik untuk Kampanye Pilkada

Kabupaten Bekasi

Blog69 Dilihat
https://picasion.com/

Jakarta, 14 September 2024 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan penyalahgunaan dana publik yang diduga digunakan untuk mendukung mantan PJ Bupati Bekasi yang kini mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Bekasi. Berdasarkan investigasi terbaru, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana publik yang signifikan.

Temuan Penting:

https://picasion.com/
  1. Penggunaan Dana BOS Tidak Sesuai Juknis: LSM Triga Nusantara mencatat bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp7.831.528.000 mengalami ketidaksesuaian penggunaan. Salah satu temuan utama adalah pembayaran honorarium yang tidak semestinya diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini bertentangan dengan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku.
  2. Belanja Tidak Sesuai Kondisi Riil: Ditemukan pula bahwa sebesar Rp104.400.000 dari Dana BOS dialokasikan untuk belanja operasional yang tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan. Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaporan dan penggunaan dana.
  3. Rekomendasi BPK: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan lebih optimal dalam memberikan pembinaan dan sosialisasi mengenai Juknis Dana BOS. Rekomendasi ini mencerminkan kekhawatiran atas kurangnya pengawasan dan kontrol dalam pengelolaan dana publik.

Somasi dan Tuntutan LSM Triga Nusantara Indonesia:

Sebagai tanggapan atas temuan tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia mengeluarkan somasi dan tuntutan sesuai dengan regulasi yang berlaku:

  1. Somasi kepada Pihak Berwenang:
    • LSM Triga Nusantara menuntut agar instansi terkait segera melakukan audit mendalam terhadap penggunaan Dana BOS dan dana publik lainnya yang diduga disalahgunakan.
    • Meminta agar pihak kepolisian dan kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya penggunaan dana publik untuk kepentingan kampanye politik.
    • Mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tegas dan berkelanjutan.
  2. Tuntutan Hukum:
    • LSM Triga Nusantara Indonesia akan mengajukan tuntutan hukum untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana.
    • Menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan penggunaan dana tersebut.
    • Meminta agar ada tindakan administratif terhadap ASN dan pejabat terkait yang terbukti melanggar aturan dalam pengelolaan dana BOS.

LSM Triga Nusantara Indonesia berharap tindakan tegas dan transparan dapat diambil untuk memastikan integritas pengelolaan dana publik dan mencegah terjadinya penyalahgunaan di masa mendatang. LSM ini juga menyerukan kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan pelaporan potensi penyimpangan dana publik.

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *