Suaratrinusa.com – Kabupaten Bekasi – 12/09/2024| Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi topik sensitif di tengah masyarakat, terutama menjelang Pilkada. Harapan besar publik adalah agar ASN tidak hanya bebas dari intervensi politik praktis, tetapi juga tidak terlibat sebagai pengurus atau simpatisan salah satu pasangan calon (paslon). Keterlibatan ASN dalam politik praktis dianggap melanggar prinsip netralitas yang harus dipegang teguh oleh setiap pegawai negara.
Baru-baru ini, sebuah surat yang dikirimkan oleh Plh. Sekda kepada Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) terindikasi menjadi pemicu dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala Disbudpora. Dugaan ini mencuat karena fasilitas negara diduga dipinjamkan hanya kepada salah satu paslon Pilkada, yang dikhawatirkan memicu ketidakadilan dan kecemburuan di kalangan paslon lainnya.
Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), Saipul Anwar, yang akrab disapa Ipul, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan somasi terhadap oknum tersebut dan menyuarakan aksi terkait masalah ini. Ipul menyebutkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip netralitas ASN, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam pelaksanaan Pilkada. Ia meminta agar regulasi yang mengatur netralitas ASN diterapkan secara tegas dan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang.
“Tindakan ini jelas melanggar aturan yang ada, dan kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ungkap Ipul.
Netralitas ASN dalam kontestasi politik di Pilkada menjadi perhatian penting karena ASN memiliki peran strategis dalam pelayanan publik, yang harus dijalankan dengan profesional tanpa adanya campur tangan politik. Ke depan, diharapkan pemerintah daerah dan pihak terkait dapat menjaga dan menegakkan regulasi yang melindungi netralitas ASN, sehingga tercipta suasana Pilkada yang adil dan kondusif bagi semua paslon.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prinsip dasar yang harus dijaga dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, terutama dalam masa Pilkada. Ketua DPC LSM Trinusa Kabupaten Bekasi, Saipul Anwar (Ipul), menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dari intervensi politik. Ipul mengkritisi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora), yang diduga meminjamkan fasilitas negara kepada salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada, sehingga memicu ketidakadilan.
Regulasi terkait netralitas ASN yang harus diperhatikan dalam hal ini antara lain:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):
– ASN diwajibkan untuk netral, tidak memihak kepada salah satu calon dalam Pilkada atau dalam kegiatan politik lainnya.
2. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
– Melarang ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. *Surat Edaran MenPAN-RB No. B/71/M.SM.00.00/2017*:
– Menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu dalam Pemilu.
Dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, Saipul Anwar (Ipul) berencana untuk mensomasi pihak terkait dan menggelar aksi di Bawaslu guna menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan netralitas ASN dalam proses demokrasi.