Ketua LSM TRINUSA DPD Jabar menduga Manipulasi dan Mark Up Biaya Iklan BJB sebesar Rp 260 Miliar

Bjb Jabar

https://picasion.com/

BANDUNG- Manipulasi dan penggelembungan (mark up) pada penempatan Iklan beban promosi umum dan produk bank di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk tahun 2021-2023 diduga sebesar Rp 1.159.546.184.272.

Realisasi anggaran miliar rupiah tersebut antara lain berupa beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp 820.615.975.948, terealisasi Rp 801.534.054.232. Anggaran ini dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) atas biaya penayangan iklan di media televisi, media cetak dan media online melalui kerjasama dengan beberapa agensi. Total anggaran yang dikelola lumayan fantastis, Rp 341 miliar lebih.

https://picasion.com/

Ketua DPD LSM Trinusa Jawa Barat, Ait Maman Sumarna menduga, dari ratusan miliar anggaran tersebut Rp 260 miliar lebih di-mark up, bukan Rp 200 miliar yang selama ini diberitakan di media.

“Kalau hitungan versi KPK Rp 200 miliar. Mungkin juga lebih. Karena dokumen dapat diperoleh tapi tidak dapat diyakini kewajaran harga Rp 43 miliar. Sedangkan pengaburan dokumen yang tidak didapat dipertanggungjawabkan Rp 260 miliar,” terang Ait kepada media ini, Minggu 6/10).

Temuan Trinusa, 18 TV swasta yang dibayarkan oleh agensi Rp 12.922.859.999, dari total Rp 41.065.624.121 atau lebih rendah Rp 28.142.764.122.

“Selain media yang jadi korban mark up penempatan iklan, agensi juga justru dijadikan alat oleh Pimdiv Corsec selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada penempatan iklan di Bank Bjb,” beber Ait.

Menurut Ait, alasan mengapa media dan agensi dijadikan alat untuk korupsi pada penempatan iklan Bank Bjb, dalam perjanjian kerjasama antara agensi dan Bjb, agensi berperan untuk menjadi penghubung antara Bjb dengan media yang akan menayangkan iklan. Sedangkan materi iklan telah bekerjasama dengan pihak ketiga.

Bjb melakukan pembayaran kepada agensi setelah iklan ditayangkan oleh media. Atas jasanya tersebut, agensi menerima fee berdasarkan persentase tertentu dari nominal yang telah terdiskon rate sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

Pembayaran didasarkan pada dokumen bukti penayangan iklan dari media, surat permohonan pembayaran, kuitansi pembayaran dari Bjb kepada agensi, faktur pajak dan berita acara serah terima pekerjaan.

Nah, lanjut Ait, disinilah persoalan media dan agensi dijadikan alat oleh Bjb. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, agensi tidak diwajibkan untuk melampirkan bukti pembayaran kepada media sebagai dasar penagihan. Setelah penandatanganan kontrak dengan agensi, selanjutnya Bjb dalam hal ini Divisi Corsec melakukan pesanan iklan kepada agensi.

Divisi Corsec menentukan media yang akan menjadi tempat penayangan iklan beserta bujet maksimal. Agensi menyiapkan dokumen penawaran dalam bentuk media plan yang didukung dengan dokumen surat penawaran dari media TV tanpa mencantumkan harga yang ditawarkan oleh media TV.

Media plan memuat daftar program televisi yang akan menjadi spot penayangan iklan, jadwal penayangan dan diskon yang diberikan media TV.

Harga yang disajikan adalah harga yang ditawarkan oleh agensi tanpa dilampirkan harga yang ditawarkan oleh media TV. Berdasarkan penawaran yang disampaikan oleh agensi, grup humas menyampaikan permohonan izin prinsip kepada Pimdiv Corsec selaku PPK.

Setelah mendapatkan persetujuan Pimdiv Corsec, PIC menyampaikan persetujuan media plan kepada agensi untuk menayangkan iklan tersebut. Agensi melakukan pemesanan spot iklan dan menyampaikan materi iklan kepada media. Atas penayangan tersebut agensi mendapatkan bukti penayangan berupa log proof (siaran iklan berupa print out dan audio visual). Selanjutnya agensi melakukan penagihan kepada Bjb sesuai dengan harga yang tertera pada media plan yang disiapkan oleh agensi, yang didukung dengan dokumen bukti penayangan log proof.

Ait minta KPK tidak berlama-lama menuntaskan dugaan mark up biaya penayangan iklan Bjb di media. Ia juga mendesak, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka cepat dilakukan penahanan. (man/mun)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *