Suaratrinusa.Com | Kabupaten Bekasi, 3 September 2024 – Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat, melaporkan adanya indikasi kerugian negara yang terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Bekasi terkait penggunaan anggaran dana desa. Dalam laporan tersebut, H. Rahmat mengungkapkan bahwa dana desa sebesar sekitar Rp 30 juta per desa diduga telah disalahgunakan, menyebabkan kerugian bagi negara.
Menurut H. Rahmat, penyalahgunaan dana desa ini melanggar beberapa regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018. Regulasi-regulasi ini menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel untuk kepentingan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
LSM Triga Nusantara Indonesia telah mengeluarkan somasi kepada para kepala desa dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Dalam somasi tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia menuntut:
1. Pengembalian dana desa yang disalahgunakan.
2. Penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk mantan Pj Bupati Dani Ramdan.
3. Penangkapan dan penegakan hukum yang tegas terhadap para oknum yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini.
H. Rahmat menegaskan, “Penyalahgunaan dana desa adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami mendesak agar oknum-oknum yang terlibat, termasuk mantan Pj Bupati Dani Ramdan, segera ditangkap dan diproses hukum. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.”
Kasus ini telah menjadi perhatian serius karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. LSM Triga Nusantara Indonesia berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
(PI)