Suaratrinusa.com – Yogyakarta 17 Agustus 2024| “hukum sebagai panglima” berarti bahwa hukum harus menjadi kekuatan utama yang mengatur kehidupan bernegara, di mana semua warga negara, termasuk pejabat, tunduk pada hukum tanpa terkecuali. Di Indonesia, prinsip ini sejalan dengan konsep rule of lawatau supremasi hukum, di mana hukum berdiri di atas segala kepentingan, termasuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Jika ada pejabat yang melanggar hukum, maka mereka harus ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak pandang bulu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.
Namun, penting juga untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan proses hukum yang adil dan tidak berdasarkan prasangka atau kepentingan politik.
Tak terkecuali Airlangga Hartarto Sebagai Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang di duga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait rencana panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan panggilan pemeriksaan terhadap siapapun, termasuk Airlangga Hartarto, dapat dilakukan apabila dirasa perlu oleh penyidik.
“Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan (pemanggilan) karena itu adalah kebutuhan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Senin (12/8). Dikutip dari CNN.
LSM Triga Nusantara Indonesia sebagai pemerhati anti korupsi menyatakan sikap akan selalu berkomitmen dalam penegakan Hukum sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Agung RI
Dalam kasusnya Airlangga Hartarto ketua umum H. Rahmat Gunasin akan mengadakan aksi massa untuk berdemonstrasi di depan Kejaksaan Agung Kramat Pela, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam statemennya Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan.”kami akan selalu mendukung penegakan hukum apabila syarat dalam penyidikan telah selesai Maka harus di tangkap, atau kami akan mengadakan aksi massa di bulan ini.” Tuturnya dengan tegas
Referensi Sumber link : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240812165849-12-1132169/kejagung-respons-rencana-periksa-airlangga-hartarto-kasus-ekspor-cpo
(Tim)