Suaratrinusa.com – 22 Mei 2024 | Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Karawang, Apip Samsi angkat bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap seorang Karyawati yang diduga tak diberikan hak pesangon oleh perusahaan ternama di Kawasan Industri Surya Cipta Karawang.
Apip Samsi mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan nasib karyawati yang mengalami PHK sepihak untuk mendapatkan hak dan kewajibannya.
“Sonya Pratiwi (32) salah satu mantan karyawati perusahaan di kawasan Surya Cipta Karawang, yang saat ini mengalami depresi,” ucap Apip Samsi kepada Azzamtvjabar.com, Rabu 22 Mei 2024.
Ketua LSM Tri Nusa itu menegaskan dirinya akan tegak lurus dalam mengawal kasus ini, dan akan melayangkan surat audiensi ke Disnaker Karawang dan pihak perusahaan.
“Jika tidak ada titik temu atau kerjasama terkait permasalahan Sonya, Ketua LSM Tri Nusa mengancam akan mendirikan saung pos gelar pasukan di perusahaan tersebut, karena perusahaan itu sudah menyalahi aturan terkait UU cipta kerja,” tegasnya.
Kendati pihak perusahaan mengajukan new banding ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jabar, Ketua LSM Tri Nusa itu menyatakan pihaknya akan terus berjuang membela hak karyawati tersebut.
Jurnalis: Lutfi Bodong