LSM Triga DPC Tanggamus Kawal Dugaan Pelanggaran Pengadaan Gedung Pelatihan Pekon Sukarame

Lampung, Tanggamus390 Dilihat
https://picasion.com/

Suaratrinusa TANGGAMUS – Menindaklanjuti laporan warga, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tanggamus bersama sejumlah pihak pemerintahan dan masyarakat menggelar musyawarah pekon di Balai Pelatihan Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Rabu (18/9/2024). Pertemuan ini bertujuan membahas dugaan pelanggaran dalam pengadaan balai pelatihan yang dianggap melanggar beberapa aturan dan undang-undang.

 

https://picasion.com/

Acara ini dihadiri oleh Kabid Keuangan dan Pembangunan PMD Kabupaten Tanggamus, perwakilan Kecamatan Talangpadang, aparat Pekon Sukarame, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pendamping desa, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tanggamus, serta awak media.

 

Irawan, Ketua Tim Investigasi LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tanggamus, menjelaskan bahwa musyawarah pekon ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Pekon Sukarame. Masyarakat menilai bahwa pengadaan lahan dan gedung pelatihan tersebut tidak memenuhi aspek administrasi, hukum, maupun kebutuhan yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

 

“Musyawarah pekon ini kami lakukan untuk mencari solusi agar seluruh proses pengadaan gedung balai pelatihan dapat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Irawan. Ia menambahkan, “Kami dari LSM berperan sebagai pengawas dalam setiap program pemerintah. Dalam hal ini, kami menduga pengadaan balai pelatihan Pekon Sukarame cacat hukum dan perlu diproses ulang.”

 

Dugaan pelanggaran tersebut juga diakui oleh pihak PMD, pendamping desa, dan Kecamatan Talangpadang. PMD menyarankan agar masalah ini dilaporkan ke Penjabat Bupati Tanggamus melalui Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya.

 

Deri Ardiansyah, tokoh masyarakat Pekon Sukarame yang hadir dalam musyawarah, mengungkapkan bahwa masyarakat pada dasarnya mendukung kebijakan pemerintah pekon yang memberikan manfaat dan berkelanjutan bagi masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek hukum dan transparansi publik dalam setiap kebijakan. Penggunaan anggaran yang bersumber dari dana pemerintah harus mengacu pada prinsip-prinsip prioritas, efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel.

 

“Mengenai pengadaan gedung pelatihan Pekon Sukarame, jelas terlihat adanya mal-administrasi, mal-prosedur, dan ketidakefisienan. Saya menyarankan agar proses pengadaan ini direkonstruksi ulang sesuai dengan prosedur yang diamanatkan oleh peraturan,” kata Deri.

 

Ia juga menambahkan bahwa memaksakan kehendak dalam pelaksanaan proyek yang cacat administrasi, hukum, dan fisik hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum dan pertanyaan publik.

 

Deri Ardiansyah mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil harus melibatkan partisipasi masyarakat, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Permendes No. 7 Tahun 2023 tentang Rincian Penggunaan Dana Desa, Pasal 13.

 

“Semoga musyawarah pekon ini menghasilkan hal yang baik dan positif demi kebaikan masyarakat Pekon Sukarame ke depannya,” tutupnya. (Tim)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *