LSM Triga Nusantara DPC Kota Bekasi Pertanyakan Proses Pembongkaran Aset Perumda Tirta Bhagasasi

Kota Bekasi

Blog24 Dilihat
https://picasion.com/

Taligama.com – Kota Bekasi, 30 September 2024 — Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara (LSM Trinusa) DPC Kota Bekasi, yang beralamat di Jl. Perjuangan Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, kembali menyampaikan pernyataan terkait proses penyerahan dan pembongkaran aset Perumda Tirta Bhagasasi dari Pemkab Bekasi ke Pemkot Bekasi. Klarifikasi ini disampaikan dalam surat resmi bernomor 074/EX-P/DPC/LSM TRINUSA/IX/2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Dalam surat tersebut, LSM Trinusa mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembongkaran aset Gedung Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Poncol. Menurut LSM Trinusa, pembongkaran aset tersebut melibatkan pihak ketiga, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.

https://picasion.com/
Surat Konfirmasi DPC Kota Bekasi LSM Triga Nusantara Indonesia

Penyerahan aset ini sebelumnya telah diatur dalam Surat Nomor HK.04/100/PKS/Rek/2024 dan Surat Nomor 81 Tahun 2024 pada 19 Juli 2024. Aset tersebut diserahkan dari Pemkab Bekasi kepada Pemkot Bekasi sebagai bagian dari penyelesaian masalah aset Perumda Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi. Pemkot Bekasi kemudian membayar total 155 miliar rupiah dalam tiga tahap untuk peralihan aset ini, dengan rincian 55 miliar dari APBD Perubahan Tahun 2023, 50 miliar dari APBD Murni 2024, dan 50 miliar dari Alokasi Pembiayaan Perubahan Kota Bekasi.

Namun, dalam proses pembongkaran, LSM Trinusa menduga adanya penyimpangan prosedur yang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara. Oleh karena itu, LSM Trinusa meminta penjelasan resmi dari beberapa pihak terkait, yaitu:
1. Sekretaris Daerah Kota Bekasi;
2. Dewan Pengawas Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi;
3. Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi; dan
4. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Sebagai bentuk pengawasan publik, LSM Trinusa mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang memberikan hak kepada masyarakat Untuk memperoleh informasi terkait penggunaan aset negara. LSM Trinusa berharap agar Pemerintah Kota Bekasi dan instansi terkait memberikan klarifikasi secara transparan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan negara.

LSM Trinusa berkomitmen untuk terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa aturan yang berlaku ditaati demi kepentingan masyarakat luas.

(TIM)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *