LSM Triga Nusantara Indonesia Akan Bersurat Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Bupati Bekasi di Gereja

Kabupaten Bekasi

Blog63 Dilihat
https://picasion.com/

suaratrinusa.com – Kabupaten Bekasi – LSM Triga Nusantara Indonesia, melalui Ketua Umumnya, H. Rahmat Gunasin, berencana bersurat ke Bawaslu Pusat serta melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon bupati Bekasi di sebuah gereja di wilayah Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen LSM Triga dalam menjaga integritas dan sportivitas Pilkada Kabupaten Bekasi, serta mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.

Menurut H. Rahmat Gunasin, tindakan kampanye di rumah ibadah ini melanggar regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama Pasal 280 yang secara tegas melarang kampanye di tempat ibadah. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas tempat ibadah sebagai ruang yang bebas dari aktivitas politik.

https://picasion.com/

“Kami memiliki bukti kuat terkait peristiwa ini, dan kami akan menyerahkannya ke Bawaslu Pusat serta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mendapatkan penanganan yang lebih lanjut. Kami berharap agar pihak berwenang dapat bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga proses Pilkada di Kabupaten Bekasi bisa berjalan dengan jujur, adil, dan tidak mencederai demokrasi,” ujar H. Rahmat.

Selain itu, H. Rahmat juga menegaskan bahwa LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus mengawal setiap dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Bekasi. “Kami tidak akan tinggal diam ketika melihat adanya potensi pelanggaran yang bisa merusak proses demokrasi. Kami mendorong semua pihak untuk menjaga sportifitas, serta mematuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku dalam kontestasi politik ini.”

LSM Triga Nusantara Indonesia mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang bisa memecah belah. “Kami akan memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan transparan dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

Dengan adanya laporan ini, LSM Triga berharap Bawaslu dan DKPP dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bekasi.

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *