Suaratrinusa.com 07/09/2024| LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Bulukumba, yang dipimpin oleh A. Azis Aizad, SH, akan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di wilayah Kabupaten Bulukumba ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Laporan tersebut akan diajukan berdasarkan temuan indikasi kerugian negara dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada kegiatan PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, serta Madrasah Non-Formal yang dimiliki oleh desa.
Menurut Azis, dugaan penyimpangan ini tercantum dalam Peraturan Desa (Perdes) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023-2024, dengan nilai yang diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan audit dan investigasi yang dilakukan oleh tim kami, kami menduga ada pelanggaran serius yang berdampak pada kerugian negara. Oleh karena itu, kami akan membawa kasus ini ke KPK dan Kejaksaan Agung untuk diproses secara hukum,” ujar A. Azis Aizad.
Regulasi Terkait
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 menjelaskan tentang sumber pendapatan desa, termasuk Dana Desa yang bersumber dari APBN, serta kewajiban desa untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mengatur mekanisme pengelolaan keuangan desa, termasuk LPJ dan SPJ yang harus dibuat dan dilaporkan oleh pemerintah desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
Regulasi ini memberikan panduan teknis terkait pengelolaan Dana Desa, termasuk mekanisme penyaluran, penggunaan, dan pelaporan, serta sanksi atas penyimpangan.
Somasi
Dalam rangka menindaklanjuti temuan ini, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Bulukumba juga telah mengirimkan somasi resmi kepada pemerintah desa terkait, yang isinya sebagai berikut:
1. Pemberitahuan Dugaan Penyimpangan
Somasi ini menginformasikan bahwa LSM Triga Nusantara Indonesia menemukan adanya dugaan penyimpangan terkait penggunaan dana untuk kegiatan PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, dan Madrasah Non-Formal.
2. Permintaan Klarifikasi dan Pertanggungjawaban
LSM meminta agar pihak desa memberikan klarifikasi dan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan transparan terkait alokasi dana yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
3. Batas Waktu untuk Menjawab
Dalam somasi, diberikan tenggat waktu 7 hari kerja untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak dipenuhi, LSM akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke KPK dan Kejaksaan Agung.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan dana desa dapat dilakukan dengan lebih transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga potensi kerugian negara dapat dicegah.
(TIM)