LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Sidoarjo Temukan Pelanggaran K3 pada Proyek Jalan Surabaya-Krian, Luncurkan Somasi

Blog51 Dilihat
https://picasion.com/

LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Sidoarjo Temukan Pelanggaran K3 pada Proyek Jalan Surabaya-Krian, Luncurkan Somasi

https://picasion.com/

Sidoarjo, 23 September 2024– LSM Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sidoarjo mengungkapkan temuan serius terkait proyek pembangunan jalan di ruas  Jalan Surabaya-Krian menuju Pasar Puspa Agro Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dalam inspeksi yang dilakukan oleh tim investigasi LSM, ditemukan bahwa sejumlah pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan, menandakan pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Berdasarkan temuan lapangan, banyak pekerja terlihat tidak mengenakan helm, rompi keselamatan, dan sepatu pelindung yang diperlukan untuk menjaga keselamatan mereka selama bekerja di lokasi konstruksi yang berisiko tinggi. Keprihatinan mendalam muncul, mengingat keselamatan kerja adalah faktor utama dalam proyek pembangunan infrastruktur publik.

“Kami sangat menyayangkan pelanggaran ini. Ketiadaan APD yang memadai tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga menunjukkan bahwa pihak pelaksana proyek abai terhadap standar keselamatan yang seharusnya dipatuhi,” ujar **Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Sidoarjo dalam pernyataannya.

Temuan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 87, yang menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan. Tidak mematuhinya, seperti yang tercantum dalam Pasal 190 undang-undang yang sama, dapat berujung pada sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling tinggi Rp500 juta.

Merespons temuan ini, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Sidoarjo telah melayangkan somasi** resmi kepada pihak pelaksana proyek, menuntut perbaikan segera dan penerapan standar K3 sesuai aturan yang berlaku. “Kami memberikan waktu kepada pihak kontraktor untuk segera mengambil langkah perbaikan, termasuk memastikan seluruh pekerja menggunakan APD secara lengkap dan benar. Jika tidak, kami tidak akan segan-segan melanjutkan langkah hukum lebih lanjut,” jelas ketua DPC tersebut.

Somasi tersebut juga menuntut agar perusahaan kontraktor memberikan penjelasan terkait pengabaian terhadap kewajiban keselamatan kerja dan mengambil tanggung jawab penuh jika terjadi kecelakaan di lokasi proyek. “Ini bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi menyangkut nyawa pekerja dan masyarakat sekitar. Kami berharap pihak terkait segera bertindak cepat sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi,” tambahnya.

LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus memantau proyek ini secara berkala dan, jika diperlukan, akan melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang seperti  Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dengan adanya somasi ini, diharapkan pihak pelaksana proyek segera memperbaiki pelanggaran dan mematuhi aturan keselamatan yang telah ditetapkan.

 

 

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *