Suatrinusa.com – LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPC Sidrap, yang dipimpin oleh Ketua DPC Ashadi Kadir, akan melaporkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 17 September 2024. Temuan tersebut mengungkapkan potensi kerugian negara serta masalah hukum terkait pengelolaan anggaran daerah, dengan rincian sebagai berikut:
1. Potensi Kehilangan Aset dan Masalah Hukum: Pemerintah Kabupaten Sidrap berpotensi kehilangan aset serta menghadapi masalah hukum akibat realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan minimal sebesar Rp315.200.000,00.
2. Pengadaan Barang dan Jasa: Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata berpotensi tidak memperoleh barang dan jasa dengan harga yang menguntungkan pemerintah daerah.
3. Kelebihan Pembayaran: Terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp21.042.109,90 akibat kekurangan volume pekerjaan.
Masalah ini diakibatkan oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata yang dinilai tidak memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan aset negara serta kurang cermat dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata mengakui temuan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi BPK. Rekomendasi tersebut meliputi:
1. Instruksi kepada Sekretaris Daerah: Menyelesaikan status aset daerah yang tidak sesuai ketentuan senilai minimal Rp315.200.000,00.
2. Instruksi kepada Inspektur: Melakukan monitoring penyelesaian status aset dan melaporkan kepada BPK Perwakilan.
3. Pembinaan kepada Kepala Dinas: Melakukan pembinaan kepada Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata yang kurang cermat dalam pengelolaan aset dan tugas PPK.
4. Penarikan Kelebihan Pembayaran: Menginstruksikan Kepala Dinas untuk menarik kelebihan pembayaran dari CV SHK sebesar Rp21.042.109,90 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia kabupaten Sidrap Ashadi Kadir, menegaskan bahwa investigasi lanjutan laporan ini akan diserahkan kepada KPK untuk penanganan lebih lanjut guna memastikan penegakan hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pi