LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Banten Soroti Pencatatan Aset Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang yang Tidak Sesuai Standar, Berpotensi Timbulkan Kerugian Daerah

Kota Tangerang Selatan

Blog48 Dilihat
https://picasion.com/

Tangerang, 16 Oktober 2024 – LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Banten mendesak pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan serius terkait pencatatan aset yang tidak sesuai standar pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang. Dalam laporan inventarisasi Barang Milik Daerah (KIB B), ditemukan adanya 19 unit peralatan dan mesin, termasuk pabrikasi tangki air dan karoseri dump truck, yang tercatat secara terpisah dari unit truk induknya. Nilai total aset yang terlibat mencapai Rp1.079.284.013,45, namun pencatatan yang tidak tepat ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.

Menurut Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Banten, Wahyudin, pencatatan yang salah ini terjadi karena peralatan pabrikasi tangki air dan karoseri dump truck tersebut seharusnya dicatat bersama dengan unit truk induknya sebagai bagian yang tak terpisahkan. “Pabrikasi tangki dan karoseri dump truck adalah bagian integral dari kendaraan induk. Mereka bukanlah peralatan lepas-pasang yang dapat dipindah-pindah ke kendaraan lain. Namun, dalam praktiknya, keduanya dicatat sebagai entitas terpisah, yang mengaburkan nilai sebenarnya dari aset daerah,” ujar Wahyudin.

https://picasion.com/

Kesalahan pencatatan ini, menurutnya, tidak hanya merugikan dalam hal transparansi pengelolaan aset, tetapi juga dapat menyebabkan kesalahan dalam pelaporan serta pengelolaan anggaran daerah. Dengan nilai aset yang tercatat terpisah, informasi yang diperoleh menjadi tidak akurat, yang bisa berdampak pada pengambilan kebijakan yang keliru.

Implikasi Hukum dan Potensi Kerugian Daerah

Selain berpotensi merugikan keuangan daerah, kesalahan pencatatan aset ini bisa berujung pada tindakan hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan dan pencatatan barang milik negara atau daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana. Pengelola barang yang terbukti lalai dalam tugasnya bisa dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar, tergantung dari besarnya kerugian yang timbul.

Dalam kasus ini, kesalahan pencatatan terhadap pabrikasi dump truck dan tangki air yang terpisah dari unit induknya berpotensi menurunkan nilai aset dan berisiko menimbulkan kerugian daerah yang besar. Oleh karena itu, LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak agar kesalahan ini segera diperbaiki guna menghindari potensi kerugian jangka panjang serta untuk mencegah tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi akibat kelalaian pengelolaan aset.

Tindak Lanjut dan Rekomendasi

Sebagai langkah tindak lanjut, Wahyudin menyarankan agar Pemerintah Kota Tangerang segera melakukan audit independen terhadap seluruh aset yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua peralatan dan mesin telah tercatat dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk memastikan bahwa pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kesalahan pencatatan ini harus segera diperbaiki, baik dari segi administrasi maupun pengelolaan fisik aset. Dinas Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab atas kesalahan ini, dan jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian daerah, tindakan hukum perlu dipertimbangkan,” tegas Wahyudin.

LSM Triga Nusantara Indonesia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan aset publik yang tepat dan sesuai aturan sebagai bagian dari tata kelola keuangan daerah yang baik. Pencatatan yang akurat dan sesuai dengan ketentuan adalah kunci untuk mencegah kerugian yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah korektif agar kesalahan ini tidak terulang, serta memastikan bahwa seluruh aset daerah dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan barang milik daerah dapat berjalan dengan baik, dan potensi kerugian daerah dapat diminimalisir.

(***)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *