suaratrinusa.com Kamis 12/12/2024 | Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia, yang diketuai oleh Saipul Anwar, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap pengelolaan aset dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan temuan dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat indikasi penyimpangan yang mengarah pada potensi kerugian negara dengan total lebih dari Rp15 miliar.
Temuan Utama dari Dokumen Audit
1. Pengelolaan Aset Pemkab Bekasi
a. Kekurangan Penerimaan dan Indikasi Kerugian Negara,
b.Kompensasi dari kerja sama Pasar Induk Cibitung tahun 2023 sebesar Rp4,38 miliar belum diterima.
c. PT JIM memiliki piutang Rp2,09 miliar kepada Pemkab Bekasi yang belum tertagih sejak 2020.
d. Penyalahgunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Dari 61 unit toko yang dibangun PT JIM, sebanyak 25 unit dijadikan agunan tanpa persetujuan Pemkab Bekasi. Akibatnya, aset ini disita oleh pihak ketiga, melanggar perjanjian awal.
e. Kurangnya Pengawasan, Kepala SKPD dan BPKD dinilai tidak optimal dalam mengawasi aset, sehingga terjadi pelanggaran yang merugikan daerah.
2. Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS
Honorarium Tidak Sesuai Aturan diantanya,
a. Sebesar Rp7,72 miliar diberikan kepada ASN, Komite Sekolah, dan orang tua siswa, melanggar petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.
b. Pegawai PPPK tetap menerima honorarium meski berstatus ASN.
c. Bukti Pertanggungjawaban Tidak Sesuai,
d. Dana Rp104,4 juta dicatat sebagai belanja pelayanan persampahan, tetapi digunakan untuk keperluan operasional sekolah lainnya tanpa dokumen yang valid.
Dampak Penyimpangan
Indikasi penyimpangan ini menyebabkan:
a. Potensi kerugian negara lebih dari Rp15 miliar.
b. Pelanggaran terhadap prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.
Tuntutan LSM Triga Nusantara Indonesia
Sebagai respon terhadap temuan ini, LSM Triga Nusantara Indonesia menuntut untuk,
1. Pengembalian Dana dan Penyelesaian Piutang,
a. Pemkab Bekasi harus memastikan pengembalian dana BOS sebesar Rp7,83 miliar ke kas daerah.
b. Penagihan piutang PT JIM sebesar Rp2,09 miliar dan kompensasi Pasar Induk Cibitung sebesar Rp4,38 miliar harus segera diselesaikan.
2. Peningkatan Pengawasan dan Transparansi,
a. Mendesak Pemkab Bekasi untuk memperketat pengawasan aset daerah, termasuk pelaksanaan audit independen terhadap pengelolaan aset.
b. Menuntut transparansi dalam semua perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
3. Penerapan Sanksi,
– Meminta sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran ini, baik dari ASN maupun mitra kerja.
4. Sosialisasi dan Edukasi,
– Pelatihan intensif bagi kepala sekolah dan bendahara sekolah terkait tata kelola dana BOS yang sesuai aturan.
5. Penyusunan SOP dan Digitalisasi Aset,
a. Pemkab Bekasi harus menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang tegas untuk pengelolaan aset.
b. Mendorong digitalisasi data aset untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Rencana Aksi LSM Triga Nusantara Indonesia
Jika tuntutan ini tidak segera ditanggapi, LSM Triga Nusantara Indonesia berencana
a. Menggelar aksi damai di depan kantor Pemkab Bekasi untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
b. Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, untuk memastikan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
c. Melibatkan media massa untuk mempublikasikan temuan dan dampak kerugian ini kepada masyarakat luas.
Saipul Anwar menegaskan, “Kami tidak akan diam melihat kerugian daerah yang berdampak pada pelayanan publik. LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab di Kabupaten Bekasi.”
Hormat Kami,
LSM Triga Nusantara Indonesia
Saipul Anwar,
Ketua DPC Kabupaten Bekasi,
Di Sampaikan Oleh Media Center LSM Triga Nusantara Indonesia