Suaratrinusa.com – Kabulaten Bekasi- Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dalam menghadapi Pilkada 2024 mempunyai sebuah tantangan, yang mana semua tergantung individu masing – masing dalam menyikapi Pilkada 2024 mendatang. Menghadapi Pilkada ASN dilarang untuk ikut serta berkecimpung dalam dunia politik, ASN harus bisa menjaga netralitas agar terhindar dari praktek – praktek yang dapat merugikan ASN itu sendiri, memang tidak bisa dipungkiri bahwa politik ada sebuah tantangan yang menggiurkan bagi pelaku politik dan tidak bisa dipungkiri ada tantangan yang dapat merugikan individu, maka dari itu untuk menjaga netralitas, ASN harus mengetahui peraturan – peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang netralitas Aparatus Sipil Negara dalam menghadapi Pilkada 2024.
Dalam hal ini, DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Bekasi menduga salah satu pejabat di Kabupaten Bekasi telah menyalahgunakan jabatan Di Duga untuk mendukung salah satu kandidat Calon Bupati Bekasi.
“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisbudpora) Kabupaten Bekasi. Hal ini tentunya diajang kontestasi Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi nenjadi sorotan terkait netralitas ASN,” ujar Ketua DPC LSM Trinusa Kabupaten Bekasi, Saipul Anwar
Saipul mengatakan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prinsip dasar yang harus dijaga dalam menjalankan tugas – tugas pemerintahan, terutama dalam masa Pilkada.
“Menurut saya Kadisbudpora Kabupaten Bekasi seharusnya menerapkan prinsip dasar dalam menjaga netralitas sebagai ASN dan tidak berpihak kepada calon manapun,” tegasnya.
Saipul menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dari intervensi politik dari manapun. Pria yang akrab disapa Ipul ini mengkritisi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Disbudpora yaitu seperti, yang diduga meminjamkan fasilitas negara kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada 2024 ini, sehingga memicu ketidakadilan kepada Paslon lain.
Sambung Ipul, regulasi terkait netralitas ASN yang harus diperhatikan dalam hal ini antara lain:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): – ASN diwajibkan untuk netral, tidak memihak kepada salah satu calon dalam Pilkada atau dalam kegiatan politik lainnya.
2. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: – Melarang ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Surat Edaran MenPAN-RB No. B/71/M.SM.00.00/2017: – Menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu dalam Pemilu.
Dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, DPC LSM Trinusa berencana untuk mensomasi pihak terkait dan menggelar aksi di Kantor Kantor Bupati guna menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan netralitas ASN dalam proses demokrasi.