Pelayanan Publik Terabaikan di Desa Karanganom, Batang: Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Menguat

Blog88 Dilihat
https://picasion.com/

Batang – Desa Karanganom, Kabupaten Batang, kembali menjadi sorotan tajam setelah sejumlah temuan mencurigakan terungkap, memunculkan dugaan penyalahgunaan dana desa. Pantauan langsung pada Jumat 29 november 2024 menunjukkan kondisi balai desa yang kosong tanpa kehadiran perangkat desa, meskipun waktu telah menunjukkan pukul 09.25 WIB—waktu operasional yang seharusnya berjalan.

Pelayanan Publik Lumpuh, Warga Kecewa

Ketidakadaan perangkat desa ini mengakibatkan warga yang datang untuk mengurus surat-surat penting harus kembali tanpa hasil. “Kami butuh tanda tangan untuk dokumen penting, tapi tidak ada siapa pun di balai desa. Ini sangat mengecewakan,” keluh salah seorang warga.

https://picasion.com/

Tidak hanya itu, warga lainnya yang dijanjikan kegiatan posyandu mendapati bahwa jadwal yang telah disampaikan hanya omong kosong belaka. “Kami sudah datang sesuai jadwal, tapi petugas posyandu tidak ada. Bayangkan, kami membawa bayi dan balita, tapi malah tidak dilayani,” kata seorang ibu dengan nada kesal.

Tanggung Jawab yang Hilang: Dimana Dana Desa?

Dana desa, yang seharusnya dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat, menjadi tanda tanya besar. Ketidakaktifan perangkat desa dan ketidakjelasan jadwal pelayanan posyandu menunjukkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana desa.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur penggunaan dana desa, setiap rupiah yang dialokasikan harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika terbukti dana tersebut diselewengkan atau tidak digunakan sesuai peruntukannya, perangkat desa dapat dijerat dengan:

  1. Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
  2. Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

LSM Triga Nusantara Indonesia Mendesak Audit Transparan

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang, Jony Apriyanto, mengutuk keras kejadian ini. “Ketiadaan perangkat desa di jam kerja dan gagalnya jadwal posyandu mencerminkan pengelolaan desa yang buruk. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan bukti awal bahwa dana desa mungkin tidak digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Batang, untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa di Karanganom. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika bukti-bukti yang kami kumpulkan mengarah pada penyalahgunaan, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” lanjut Jhony Apriyanto.

Tuntutan dan Ancaman Hukum

LSM Triga Nusantara Indonesia menuntut:

  1. Pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat desa Karanganom.
  2. Pengembalian dana desa jika terbukti ada penyimpangan.
  3. Peningkatan pelayanan publik desa dengan segera.

Kritik Tajam

Jika perangkat desa terus abai, masyarakat Desa Karanganom tidak hanya akan kehilangan pelayanan dasar, tetapi juga kepercayaan terhadap pemerintahan desa. Dana desa yang digelontorkan negara bukan untuk dibiarkan menjadi sarang penyimpangan. Apakah kasus ini akan menjadi bukti lemahnya pengawasan dana desa? Ataukah ini hanya puncak gunung es dari korupsi di tingkat desa?

Catatan Akhir: Jangan biarkan ketidakadilan ini berlanjut. Jika hukum tidak ditegakkan, maka hak masyarakat Desa Karanganom akan terus dirampas.

 

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *