PEMBANGUNAN TOWER DIDUGA MELANGGAR ATURAN K3

Blog47 Dilihat
https://picasion.com/

Purwakarta, Suara Trinusa.com,. Pekerjaan pemasangan tower yang berlokasi di RT47/01 Kelurahan nagri tengah kecamatan Purwakarta kabupaten Purwakarta.

BTS( Base transceiver station ) merupakan suatu infrastuktur telekomunikasi yang mempalitasi komunikasi nirkabel antara nirkabel peranti komunikasi serta jaringan operator, Tidak mempunyai manfaat.
Terdapat dampak yang tidak baik dari pemasangan menara BTS ini.

https://picasion.com/

7(tujuh) bahaya tower seluler dekat rumah, Berpotensi roboh, tersengat listrik, terjadi kebakaran, berbahaya terkena sambaran Petir, beresiko pada kesehatan harga jual menurun,penilaian bank menurun

Berdasarkan aturan jarak aman menara untuk ketinggian menara maksimum 45 meter, maka jarak dari pemukiman publik adalah 20 sampe 30 meter.

Aep selaku pelaksana CV Poca, saat di konfirmasi terkait pekerja tidak memakai Alat Pelindung diri ( APD) oleh awak media melalui pesan wasshapp mengatakan “Suruh turun saja pak”.
Alat pelindung diri( APD) merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekelilingnya. Kewajiban ini sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen Tenaka Kerja republik Indonesia.

Ketua DPC LSM Trinusa Kab. Purwakarta. Andi Sahputra, S.H. Menyikapi dengan adanya hal ini, yang memang harus di terapkan untuk pekerja, dimana keselamatan pekerja harus sangat di perhatikan dan diutamakan, jangan sampai ada resiko kecelakaan kerja yang merugikan semua pihak.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.(HR)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *