Suaratrinusa TANGGAMUS –Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kakon Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus Farizal Saleh., merasa bersyukur karena masa jabatan kepala pekon ditambah 8 tahun yang telah dikukuhkan oleh Pj Bupati Tanggamus di Islamic Center. Kamis 4/7/24
Atas pengukuhan tersebut Kepala Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus Farizal Saleh, merasa perlu untuk memperbaiki kinerja serta mengabdi dan melayani masyarakat lebih baik lagi dan akan selalu semangat dan selalu amanah menjalankan tanggung jawab ini.
“terima kasih untuk Pj Bupati Tanggamus, atas pelaksanaan pengukuhan penambahan jabatan kepala pekon ini, dan menjadi semangat untuk Kakon se Kabupaten Tanggamus,” jelas Farizal Saleh
Lebih lanjut Farizal Saleh mengatakan bahwa penambahan 8 tahun ini tidak serta merta turun dari Pemerintah Pusat akan tetapi atas perjuangan Apdesi selama kurang lebih satu tahun.
“satu tahun lebih kami melakukan aksi di Gedung DPR, dan berkat jerih payah kami bisa menghasilkan keputusan oleh DPR RI dan Presiden untuk perubahan Undang Undang Desa terkait penambahan waktu menjabat sebagai Kepala Desa atau istilah kita Kepala Pekon ” kata Bang Ijal.
Selanjutnya Farizal Saleh yang juga menjabat sebagai penasehat Apdesi Kecamatan Talang Padang mengajak seluruh kepala pekon se-Tanggamus untuk menjaga amanah ini sebaik-baiknya dan seamanah mungkin, karena jabatan didunia hanya sementara dan setiap jabatan didunia ini akan dipertanggungjawabkan di akhir nanti.
” Ayo kita jaga amanah ini, jangan dirusak dan dinodai oleh kekotoran, karena sesungguhnya setiap perbuatan kita didunia akan ada balasan dan pertanggungjawaban diakhir nanti ” tandasnya. (Red)