Sekjen LSM TRINUSA DPD JABAR Kecam Oknum Satpol P Garut Deklarasi Dukungan Prabowo Gibran di Pilpres 2024

Jawa Barat

Berita486 Dilihat
https://picasion.com/

Suaratrinusa.com – LSM TRINUSA DPD Provinsi Jawa Barat menyesalkan adanya Oknum yang diduga Satpol PP di Garut, Jawa Barat (Jabar) yang mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut sudah viral di Media Sosial dengan beredarnya Video deklarasi berdurasi 19 detik.

Salah satu Pria yang membacakan naskah deklarasi tersebut mengatakan bahwa mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Garut, Jabar. “Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan, Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih,” ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.

https://picasion.com/

 

Penjelasan Satpol PP Garut Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut, Tubagus Agus Sofyan menyampaikan, pihaknya sudah mengetahui adanya persoalan ini. Dia pun menyayangkan sikap belasan oknum Satpol PP tersebut. Pasalnya, sebelumnya, pihaknya juga telah berikrar bakal netral pada Pemilu 2024.

 

“Sangat disayangkan, baru saja kami ikrar netralitas, terkait video itu, yang bersangkutan sudah diproses dengan petugas tindak internal atau provost Satpol PP,” kata Agus.

Agus pun berjanji akan segera memanggil belasan oknum Satpol PP yang terlibat dalam deklarasi tersebut. “Video dibuat kemungkinan sebelum ikrar netralitas, lokasinya di salah satu pos di wilayah sekitar pengkolan (Jalan Ahmad Yani )”

 

LSM Trinusa DPD Jawa Barat melalui Sekjen Ait M Sumarna atau yang sering di sapa Kang Ait mengecam keras atas kejadian itu dan meminta Bawaslu segera bertindak dan memeriksa kejadian tersebut. Kang Ait berharap ASN bisa Netral, karena ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *