suaratrinusa.com – 02/10/2024 | Kabupaten Bekasi Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) geram dengan tidak dijawabnya atas surat keberatan tanggapan masyarakat yang sudah dilayangkan ke KPU Pusat, KPU Jabar dan KPUD Kabupaten Bekasi. Tanggapan keberatan juga dilayangkan ke Bawaslu RI , Bawaslu Jabar dan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Dalan wawancarai khusus dengan awak media Ketua Umum Trinusa H.Rahmat Gunasin yang lebih dikenal H.Boksu menyampaikan, bahwa surat tanggapan keberatan masyarakat.
H.Bosksu menegaskan bahwa dalam
Peraturan Terkait Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan
Bakal Calon Kepala Daerah
Dikatakannya,bahhwa dalam UU No. 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme telah diatur kewajiban bagi para penyelenggara negara untuk mengumumkan dan melaporkan harta kekayaan baik sebelum dan setelah menjabat.
Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, mengatur:
Pasal 7 ayat (2) huruf J
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j) menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
Pasal 45 ayat (1)
Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j;
Dalam hal mendukung pelaksanaan pelaporan harta kekayaan bagi bakal calon kepala daerah, pada tanggal 31 Maret 2020 KPK menerbitkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Dan Pemberian Tanda Terima Dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Surat tersebut juga berisi apabila LHKPN yang disampaikan bakal calon tidak lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Bakal Calon mengenai bagian dari LHKPN yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Bakal Calon paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Bakal Calon.
Berdasarkan Peraturan KPU No.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 14 ayat (2) huruf (i) menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Selanjutnya masih dalam peraturan yang sama yaitu Peraturan KPU No.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 20 ayat (2) huruf (c) menyebutkan bahwa dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota adalah surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggaraan negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf i.
Kewajiban penyerahan LHKPN bagi Calon kepala daerah, memiliki kewajiban untuk:
1. Menyerahkan bukti tanda terima penyerahan LHKPN sejak yang bersangkutan dinyatakan WAJIB MELAPORKAN LHKPN dalam hal ini sejak menjadi pejabat negara.
2. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
3. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
4. Mengumumkan harta kekayaannya secara terbuka
Namun saat di cek di LHKPN KPK bahwa LHPKN tahun 2021 saudara Dani Ramdan tudak tercantum, tegas Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia.
” Kami sebagai bagian dari warga masyarakat Kabupaten Bekasi akan terus memantau jalan nya pesta demokrasi Pikada ini, untuk mencari pemimpin yang bersih dan berani dalam memajukan Bekasi, pungkasnya.**
(SS/Red).