Diduga Pekerjaan Proyek Pembangunan Drainase di jln Lagadar Rawan Pengurangan Volume Pekerjaan.
Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.[1]
Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.[2] Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.[3]
Kewajiban Pemasangan Papan Proyek
Dalam praktiknya, aturan soal kewajiban pemasangan papan proyek ini dituangkan dalam keputusan gubernur. Sebagai contoh di DKI Jakarta yang tertuang dalam Pasal 9 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Propinsi DKI Jakarta (“Kepgub DKI Jakarta 72/2002”)
UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIKTujuan Undang-undang tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME.
Diduga rawan pengurangan volume pekerjaan ,yg di kerjakan oleh UPTD wilayah 3 propinsi Jawa barat.pantaun dilapangan jln proyek blm selesai,jln macet.dan plang proyek nya tidak Pekerja tidak menggunakan alat SMK3 dapat informasi dari masyarakat bahwa pekerjaan proyek jln di lakukan di setiap malam hari.knp harus di lakukan di setiap malam hari.ini beberapa kali saya tlpn pihak UPTD 3 propinsi Jawa barat,tidak ada respon.
Hasil temuan team dilapangn tidak menemukan Konsultan Pengawas dalam beberapa kali tinjauan kelapangan.
Kami Sebagai awak media, menduga disinyalir Pembangunan dilakukan sebagai ajang Korupsi.Dimohon kepada pihak pihak terkait agar ditindak lanjuti sesuai undang-undang negara Indonesia yang berlaku.
(RSL).