Suaratrinusa.com – 05/12/2024 | TULANG BAWANG BARAT – Laporan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai permasalahan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Temuan tersebut mencakup kelebihan pembayaran proyek konstruksi sebesar Rp2,34 miliar, kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp12,5 miliar, serta ketidaktertiban dalam penatausahaan kas daerah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian keuangan daerah yang berdampak pada pembangunan di tingkat desa.
Detail Temuan BPK
Kelebihan Pembayaran Proyek Konstruksi, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.346.444.640,91 kepada empat kontraktor, yakni PT TWU (Rp481 juta), CV RK (Rp1,29 miliar), CV FB (Rp512 juta), dan CV IPK (Rp59 juta). Selain itu, denda keterlambatan senilai Rp87,8 juta belum dikenakan kepada kontraktor terkait.
Kekurangan Penyaluran Dana Desa, Dalam tiga tahun terakhir (2021-2023), terdapat kekurangan penyaluran DBH dan ADD sebesar Rp12,5 miliar. Pada 2023 saja, kurang salur mencapai Rp7,7 miliar, terdiri dari Rp4,7 miliar untuk ADD dan Rp2,95 miliar untuk DBH. Masalah ini menghambat kegiatan pemerintahan desa, termasuk pembayaran penghasilan tetap kepala dan perangkat tiyuh/desa.
Ketidaktertiban Penatausahaan Kas, Ketidaksesuaian dalam pengelolaan saldo kas daerah pada akhir 2023, yang dilaporkan sebesar Rp15,3 miliar, menjadi sorotan. Ketidaktertiban ini mencakup saldo di BLUD dan Bendahara BOS.
Rekomendasi BPK
BPK menyarankan Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat diantaranya sebagai berikut,
- Memproses kelebihan pembayaran proyek konstruksi dan mengenakan denda keterlambatan kepada kontraktor.
- Mengalokasikan belanja transfer kepada pemerintah desa sebesar Rp12,5 miliar dalam APBD Perubahan 2024.
- Menata ulang sistem pengelolaan kas agar lebih transparan dan akuntabel.
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kepala BKAD Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan bahwa kurang salur untuk tahun 2021-2022 sebesar Rp4,79 miliar telah dimasukkan dalam APBD 2024. Meski demikian, realisasi rekomendasi BPK memerlukan pengawasan lebih lanjut.
Langkah Strategis LSM Triga Nusantara Indonesia
Sebagai Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, Masdar menyatakan komitmennya untuk mengawal tindak lanjut temuan BPK dengan langkah-langkah berikut:
Memahami Temuan BPK, LSM Triga Nusantara Indonesia akan mempelajari laporan resmi BPK secara menyeluruh guna memahami detail permasalahan dan menentukan langkah advokasi yang tepat.
Konsolidasi Internal, Organisasi akan menggelar rapat internal untuk membahas temuan dan merumuskan strategi yang melibatkan ahli hukum, ekonomi, dan tata kelola keuangan daerah.
Dalam waktu dekat akan mengadakan Audiensi dengan Pemerintah Daerah kabupaten Tulang Bawang Barat maka kami segera mengajukan audiensi kepada Penjabat Bupati, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala BKAD untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut rekomendasi BPK dan perlu untuk,
Pengawasan dan Advokasi Publik
- Memantau pelaksanaan rekomendasi, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran dan realisasi anggaran DBH dan ADD.
- Melibatkan masyarakat desa yang terdampak untuk menyuarakan hak mereka melalui sosialisasi.
- Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)Jika ditemukan indikasi penyimpangan, LSM akan melaporkan temuan kepada Kejaksaan atau Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Edukasi dan Dokumentasi
- Mengedukasi perangkat desa dan masyarakat tentang pentingnya transparansi pengelolaan dana.
- Mendokumentasikan seluruh proses advokasi sebagai bahan laporan atau bukti hukum.
Sebagai Ketua DPC Kabupaten Tulang Bawang Barat, Masdar menegaskan bahwa LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kami berkomitmen untuk memastikan rekomendasi BPK dilaksanakan sepenuhnya demi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Masdar.
(Team Kajian Analis & Kordinator Divisi Penelitian dan Pengembangan DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat)