Kepala SMA N I Haurgeulis Indramayu, dilaporkan ke SABER PUNGLI POLRES Indramayu oleh LSM TRIGA Nusantara Indonesia ( TRINUSA ) DPC Indramayu, setelah baik ngajukan permintaan konfirmasi maupun Audensi tak kunjung diperhatikan.
Ketua DPC Indramayu LSM TRINUSA Naryo menyebutkan bahwa untuk sementara ,pihaknya baru menyampaikan Surat Laporan Informasi ditujukan kepada Kepala SABER PUNGLI POLRES Indramayu , terkait adanya penggelembungan biaya Study Tour tahun ini yang dinilai sangat memberatkan orang tua siswa. Sementara terkait dugaan adanya korupsi dana BOS masih dalam tahap penelusuran keterlibatan pihak pihak diatasnya.
Demikian juga dengan kegiatan Pawidya sehingga dari dua kegiatan itu tidak jelas ratusan juta rupiah kelebihan dana yang dikutip dari siswa siswi kemana RAIBnya , dan siapa yang bertanggung jawab.
Dalam surat Laporan Informasi tertanggal 15 Juli 2024 bernomor Nomor : 021/LI.SBP/DPC/LSM-TRINUSA/IM/VII/2024 ditujukan kepada Kepala SABER PUNGLI POLRES Indramayu ,diantaranya menyebutkan : …..Bahwa temuan kami sesuai perihal surat pokok di atas adalah sebagai berikut:
I. Study tour.Bahwa jumlah peserta kegiatan tersebut meliputi 311 siswa
2. Bahwa persiswa dipungut Rp. 1.080.000 sehingga terkumpul dana sebesar Rp. 335.880.000.00 (Tiga ratus tiga puluh lima juta delapan ratus delapan ribu rupiah)
II. PAWIDYA
1. Bahwa jumlah peserta kegiatan tersebut meliputi 250 siswa. Bahwa persiswa dipungut Rp. 800.000.00 sehingga terkumpul dana sebesar Rp. 200.000.000.00 (Dua ratus juta rupiah)
Bahwa kegitan tersebut sesuai dengan prosedur dikelola oleh komite sekolah yang pada pelaksaannya di dominasi oleh pihak sekolah, baik pelaksaan maupun perubahan kebijakannya. Diantaranya sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan, kami mendapatkan data/temuan bahwa di SMA Negeri 1 Haurgeulis, akan melaksanakan Study Tour yang sudah direncanakan dari tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 dengan tujuan Jogjakarta, dikarenakan ada pengaduan maka Study Tour dibatalkan, tetapi kenyataannya dilaksanakan pada tanggal 28 April 2024 dan di ikuti oleh siswa kelas 11 sebanyak kurang lebih 311 siswa, berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari beberapa Peserta Study Tour dipungut biaya kegiatan tersebut berdasarkan kwitansi pembayaran sebesar Rp. 1.080.000,-/ persiswa, hal tersebut sangat memberatkan dan menjadi beban kepada wali murid, dan diduga ada mark up anggaran biaya karena tidak sesuai dengan data pembanding dari pihak jasa travel lain dengan jasa TRAVEL PT. TBA/TIRTAWIJAYA BERKAH ARGO (Data Terlampir ). Mark up tersebut berupa
a. Potongan 10% dari harga lelang transportasi diluar Free Sementara biaya transportasi sesuai lelang adalah Rp. 700.000,00/peserta. Biaya pembayaran Rp. 1.080.000,00/peserta diluar putusan kesepakatan semüla biaya para guru. oleh komite yakni sebesar Rp. 700.000,00 tersebut diatas padahal semua skema pasilitas tidak berubah seperti yang dibuat oleh komite sesuai pelaksanaan. Selisih biaya sebesar Rp. 380.000,00 / peserta diatas adalah terkategori pungutan liar yang memberatkan orang tua siswa dimaksud, yang bila dikalikan 311 jumlah peserta adalah Rp. 118.180.000 (Seratus delapan belas juta seratus
delapan puluh ribu rupiah).
2. Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan ,mendapatkan data/temuan bahwa di SMA Negeri 1 Haurgeulis, telah melaksanakan acara pawidya/Pelepasan siswa kelas XII dilaksanakan pada tanggal 09 Mei 2024 dan di ikuti oleh siswa kelas XII sebanyak kurang lebih 250 siswa, berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari beberapa Peserta Pawidya dipungut biaya kegiatan tersebut sebesar Rp. 800.000,-/persiswa, dengan menggunakan jasa TRAVEL..(Dst..red).
Surat Laporan Informasi (LI) tersebut sesuai dengan bukti tandaterimanya , tertanggal 15 Juli 2024 ,menurut Naryo ,apabila telah diadakan penyelidikan dan memenuhi unsur cukup bukti,maka pihaknya siap meningkatkan derajatnya dari LI ke LP dan siap di buatkan BA.LPnya ” tapi kami yakin ini akan bisa lanjut sebab kami yakin pihak Komite tak akan mau menanggung resiko yang tidak dilakukannya. Sekali kali pengajar diberi pelajaran agar anak didik di Indramayu ini engga terus terusan jadi sapi perahan seperti gila gilaannya di SDN Anjatan yang juga sedang kami investigasi “. Tutur ketua LSM TRINUSA DPC Kabupaten Indramayu
Bagaimana kepala SMAN 1
tersebut menjelaskan hal itu, tentunya akan kita ketahui setelah yang bersangkutan bisa menemui pihak pihak yang melakukan kontrol sosial sebab bagaimanapun , aturan untuk itu ,telah diadakan Negara diantaranya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, tentang sata cara pelaksanaan peran serta mayarakat dalam penyelenggaraan Negara atau
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik. Apalagi kemajuan technologi yang semakin kedepan, tampaknya menjadikan dunia pendidikan kita penuh tantangan sehingga seharusnya dibenahi adalah hal hal sebagai berikut 1). Perlunya merobah pola pikir para pemikir dunia pendidikan.2). Merobah pola pikir para penyelenggara dunia pendidikan 3). Merobah pola pikir para pendidik sehingga akan menghasilkan perobahan pola pikir anak anak didik. Dan hal ini, tak pernah dilakukan Negara apalagi pejabat daerah, sehingga kerap dunia pendidikan disusupi sahwat politik raja raja kecil didaerah. Termasuk di Indramayu,jelang tahun politik Kiwari.(HerBdg).