Suaratrinusa.com – Indramayu 02/02/2024 | Bupati Indramayu Hj.Nina Agustina SH .MH. CRA , berhasil “diakali” Enceng Rukbana .S.Pd Kepsek SDN 1 Salamdarma Kecamatan Anjatan , dari mulai guru honor yang disulap jadi tenaga operator hingga berhasil “merogoh” tunjangan dari APBD , hingga honorer yang jadi TKI lebih kurang dua tahun tunjangannya terus mengalir .
Menurut Naryo Sunjaya Ketua DPC LSM TRINUSA Kabupaten Indramayu, permasalahan pelanggaran terhadap sejumlah Undang Undang dan peraturan pengelolaan pendidikan di SDN I Salamdarma Kecamatan Anjatan itu , akan segera ditindaklanjuti melalui permohonan klarifikasi guna menentukan APH mana yang akan menerima LAPDU (laporan pengaduan) lembaganya nanti ” kami baru akan menyampaikan suratnya ke UPTD Dis.Dik Kecamatan Anjatan ” tutur Ketua DPC LSM TRINUSA sambil menunjukan surat bernomor : 071/DPC/ LSM-TRINUSA/IM/II/2024 Perihal : Permohonan KlarfikasiKepada Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu.
Diantara bunyi ……..adanya pelanggaran terhadap beberapa aturan yang mengikat dunia pendidikan seperti tersebut diatas baik undang-undang maupun permendiknas.Berdasarkan hasil investigasi lapangan ditemukan hal-hal sebagai berikut:
1) Adanya Tindakan kekerasan yang dilakukan oknum guru agama yang bernama Karyono terhadap siswa kelas 1 di minggu terakhir januari 2024 selama 2 hari berturut turut mengakibatkan orang tua siswa korban kekerasan mendatangi kepala sekolah namun tidak ada Tindakan , hingga saat ini
2) Adanya temuan kebohongan serta pemalsuan keterangan yang di duga dilakukan oleh kepala sekolah untuk mengelabui Bupati indramayu melalui dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, di antaranya melalui keterangan palsu tentang guru honorer Finna sukhatimah dengan jabatan guru bahasa inggris kenyataannya dalam DAPODIK disebut sebagai operator sehingga yang bersangkutan mendapatrkan dana tunjangan dari APBD.
3) Adanya temuan 3 orang guru Honorer berijazah SLTA.sebelumnya terdapat 4 orang, satu di antaranya anak kepala sekolah SDN 1 Salamdarma yang bernama Alifi namun karena diduga banyak permasalahan menyangkut keuangan beberapa bulan yang lalu yang bersangkutan di rekomendasikan mengajar di MI Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis.4) Bahwa diantara keuangan yang menyangkut di anak kepala sekolah tersebut diantaranya adalah uang belanja Koperasi sebesar Rp. 5.000.000.00 berupa pinjaman modal dari penggagas mengaktifkan Kembali koperasi di sekolah yakni seorang guru bernama Ramlah A.Ma.Pd berupa uang pribadi yang kenyataannya tidak dibelanjakan oleh Alifi sebesar Rp. 3.980.000.00 serta uang tabungan siswa sebesar Rp. 5.000.000.00 tahun 2023 sehingga untuk menutupi aib sekolah, kepala sekolah dan anaknya diberi pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.00 oleh guru yang bernama Ramlah A.Ma.Pd. 5) Bahwa jumlah uang tersebut diatas baru dikembalikan pertengahan januari 2024 hanya disayangkan kemudian kepala sekolah berusaha keras memindahkan guru ramlah dengan berbagai rekadaya diantaranya menyuruh 5 orang, orang tua siswa untuk meminta tandatangan kepada ketua komite sekolah terkait surat persetujuan mutasi guru Ramlah dari SDN 1 Salamdarma dengan alasan yang dikarangnya sendiri oleh kepala sekolah. Surat tersebut di tolak oleh ketua komite sekolah.
“bersama surat ini,kami lampirkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun 2022-2023. Kami sengaja tidak merinci letak penyelewenganya, sebab ingin tau seperti apa jawaban pihak UPTD selaku atasannya mengingat bukan rahasiah umum lagi dana dana seperti ini, jika terjadi korupsi selalu berjamaah” tutur Naryo Sunjaya.
Dari informasi lain yang diterima penulis, bahwa kasus penyelewengan dana tabungan siswa di SDN.I Salamdarma, pernah pula dilakukan Kepseknya hingga para orang tua siswa ramai ramai menagih tabungan anaknya ke rumah Kepseknya. Sebuah catatan bahwa program tabungan siswa ini, banyak digunakan para orang tua siswa turut menabung atasnama putra putrinya.
Lalu bagaimana tindakan Bupati Indramayu terhadap para Kepsek yang mengganjal program pendidikan yang jadi salah satu program unggulan Hj.Nina Agustina S.H M.H.CRA itu, kita lihat laporan media ini yang tentunya lengkap dengan keterangan dan pertanggungjawaban Kepsek yang bersangkutan ” sebaiknya Kepala Sekolah itu yang mengundurkan diri sebelum dijerat hukum atau minta pindah ke kampung halamannya di Majalengka ” tutur sejumlah warga Salamdarma Anjatan Indramayu. (Herman bdg).
Ini maksudnya berita apa yah…?
Suara rakyat bersama LSM trinusa
Dibaca dan di pahami aja bg beritanya..salam Nusantara