Suaratrinusa.Com – Lhokseumawe, 3 September 2024 – Rumah Sakit Kasih Ibu yang berlokasi di Jl. Merdeka Timur No.17, Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan praktik daur ulang limbah infeksius oleh pihak rumah sakit tersebut. Dugaan serius ini pertama kali mencuat setelah LSM Triga Nusantara Indonesia, melalui perwakilannya di Aceh, Jafri Julianda, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik yang diduga kuat melanggar regulasi pengelolaan limbah medis.
Jafri Julianda, selaku perwakilan LSM Triga Nusantara Indonesia di Aceh, menekankan bahwa pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai dengan standar prosedur sangat berbahaya, baik bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan sekitar. “Kami sangat prihatin dengan laporan yang kami terima terkait dugaan ini. Jika benar terjadi, ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan nyawa manusia,” ujarnya.
Tidak tinggal diam, LSM Triga Nusantara Indonesia membuktikan konsistensinya dalam penegakan hukum dengan melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam laporan yang disampaikan, LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak pihak kejaksaan untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan praktik daur ulang limbah infeksius tersebut. Mereka berharap agar pihak berwenang dapat bertindak cepat dan tegas demi melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga integritas lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Kasih Ibu belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh LSM tersebut. Masyarakat Kota Lhokseumawe kini menanti tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dari dugaan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan jika ditemukan adanya pelanggaran.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan pentingnya pengelolaan limbah medis yang sesuai dengan standar, untuk mencegah terjadinya dampak negatif yang berpotensi fatal.
PI