Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi harus membatalkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di wilayah Kecamatan Pondok Melati untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 yang namanya tercantum pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Saya berharap Bawaslu Kota Bekasi harus menindaklanjuti temuan Panwascam Kecamatan Pondok Melati. Jangan seolah Bawaslu seolah menutup mata dan tidak membantu perjuangan Panwascam Kecamatan Pondok Melati sehingga dilakukan pelantikan terhadap Pantarlih yang namanya tercantum dalam Sipol.
Kemana Bawaslu Kota Bekasi dan kenapa sampai mereka dilantik? Bawaslu diangkat, digaji dan mendapatkan fasilitas untuk melakukan pengawasan.
Saya kira tidak cukup kuat bagi Pantarlih yang namanya merasa dicatut karena sudah cukup lama kenapa tidak dilakukan klarifikasi terkait namanya masuk dalam Sipol.
Kalau urusan Pantarlih saja tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu, lebih baik mundur saja daripada tetap bertahan dan tidak melaksanakan tugas dengan baik.
Direktur Rumah Politik Indonesia – Fernando EMaS