Ketua LSM Trinusa Karawang Apip Syamsi, Menguak Dugaan Skandal Beras Mutu Palsu, PT. BPR Belitang Panen Raya

Kabupaten Karawang

Berita142 Dilihat
https://picasion.com/

Suaratrinusa.com – Karawang 24/05/2024|Praktik penipuan dalam penjualan beras kembali mencuat di tengah masyarakat.

Kali ini melibatkan perusahaan bernama PT BPR (Belitang Panen Raya) Tim Triger LSM Trinusa DPC Karawang yang di pimpin oleh Apip Syamsi telah mengungkapkan dugaan pengoplosan dan pencampuran beras yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, mengabaikan standar mutu dan keamanan pangan yang diatur secara ketat oleh pemerintah. (18/05/2024).

https://picasion.com/

Dengan berinvestigasi mendatangi gudang produksi PT BPR Jl Raya Proklamasi KM 87 Kabupaten Karawang menemukan truk angkutan bernopol BG 8026 OI mengangkut beras berlogo BULOG di oplos dengan beras dari petani petani daerah sekitar Kabupaten Karawang dan di kemas dengan Merk Raja Platinum.

Pernyataan ini menunjukkan adanya pengoplosan atau pencampuran beras dengan kualitas rendah, yang secara jelas melanggar standar mutu beras yang telah ditetapkan

Apip Syamsi mengatakan pihaknya akan segera cek laboratorium di Pusat Pengembangan Pengujian Obat Dan Makanan Jl. Percetakan Negara No.23, RT.23/RW.7, Johar Baru, Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nasional terhadap salah satu merk yang di keluarkan oleh PT BPR.

“Kami sambil menunggu hasil investigasi tambahan akan mengecek lab, sehingga menjadi kongkrit untuk pelaporan terhadap pihak terkait.” Ujarnya.

“Adapun pemilik perusahaan tersebut akan diminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang merugikan masyarakat ini di karenakan standar mutu beras yang diatur oleh pemerintah meliputi syarat mutu umum dan syarat mutu khusus, syarat mutu umum mencakup kebebasan dari hama dan penyakit, kadar air yang tepat, serta keamanan dari bahan kimia berbahaya.”Pungkasnya dengan tegas

Perlu kita ketahui bersama bahwa standar peraturan penjualan beras premium di Indonesia berdasarkan informasi yang di himpun hingga Agustus 2023:

1. Kualitas Beras:
– Beras harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), seperti kadar air, butir patah, dan kemurnian varietas.
– Beras premium biasanya terbuat dari varietas unggul seperti IR64, Ciherang, atau Mekongga.

2. Harga dan Penetapan Harga:
– Harga beras premium ditetapkan oleh pemerintah melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diumumkan secara berkala.
– HET beras premium biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan beras medium atau murah.
– Penjual tidak boleh menjual beras premium melebihi harga HET yang ditetapkan.

3. Kemasan dan Labeling:
– Beras premium harus dikemas dalam kemasan yang layak dan memenuhi standar kebersihan serta informasi produk.
– Kemasan harus mencantumkan informasi seperti nama merek, berat bersih, tanggal produksi, dan kadaluwarsa.

4. Distribusi dan Retribusi:
– Distribusi beras premium harus melalui jalur resmi dan terdaftar, seperti koperasi, Bulog, atau pedagang yang memiliki izin.
– Penjual harus membayar retribusi atau pajak sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat.

5. Pengawasan dan Sanksi:
– Pemerintah melakukan pengawasan terhadap penjualan beras premium untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
– Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semoga informasi ini membantu Anda memahami standar peraturan penjualan beras premium di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang saya miliki hingga Agustus 2023, terdapat beberapa sanksi spesifik yang dapat dijatuhkan bagi pelaku pelanggaran dalam penjualan beras premium di Indonesia, antara lain:

1. Sanksi Administratif:
– Teguran tertulis dari pemerintah daerah atau instansi terkait.
– Denda administratif, jumlahnya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran.
– Pencabutan izin usaha atau surat izin perdagangan beras.

2. Sanksi Pidana:
– Penjual yang menjual beras premium melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
– Penjual yang mencampurkan atau mengganti beras premium dengan kualitas yang lebih rendah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
– Penjual yang memalsu atau memalsukan label, kemasan, atau sertifikasi beras premium dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

3. Penyitaan Barang:
– Pemerintah dapat menyita beras premium yang dijual melebihi HET atau tidak sesuai standar kualitas.
– Beras yang disita dapat dilelang atau didistribusikan kembali sesuai prosedur.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran penjualan beras premium dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah melalui koordinasi antar instansi terkait. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *