SuaraTrinusa.Com, Makassar, 12 Juli 2024 – Pimpinan DPD LSM Trinusa Sulawesi Selatan, mengajak masyarakat, khususnya aktivis LSM Trinusa di seluruh daerah Sulawesi Selatan, untuk proaktif dalam mengawasi penggunaan anggaran desa. Ajakan ini disampaikan sebagai respons terhadap penerapan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara di Indonesia. Diketahui aturan terbaru KPK tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh Kepala Desa mulai tahun 2024 ini.
Menurut Sadikin, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi instrumen penting dalam memantau aset kekayaan penyelenggara negara sejak awal masa jabatannya. Hal ini diperlukan untuk menghindari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Baca juga: LSM Trinusa DPD Sulawesi Selatan Minta Klarifikasi terkait Penggunaan Dana BOS ke Disdik Sulsel
Sektor Dana Desa Sorotan Kasus Korupsi
Data dari KPK RI menunjukkan bahwa sektor Dana Desa menjadi sorotan utama dalam kasus korupsi di Indonesia, dengan lebih dari 600 kasus yang tercatat dari tahun 2012 hingga 2021. Sadikin menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap dana desa untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Desa: Sektor Korupsi Tertinggi
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa desa merupakan sektor dengan tingkat korupsi tertinggi sepanjang tahun 2022. Peluncuran Dana Desa sejak tahun 2015 dianggap sebagai pemicu meningkatnya kasus korupsi di tingkat desa, hal ini sangat disayangkan menurut Sadikin.
Tiga Titik Celah dalam Pengelolaan Dana Desa
Menurut Sadikin, ada tiga titik celah utama dalam sistem pengelolaan dana desa yang harus mendapat perhatian serius, yaitu proses perencanaan, pengadaan, dan pertanggungjawaban. KPK mendorong agar semua penyelenggara negara, termasuk kepala desa, wajib melaporkan LHKPN secara rutin dan transparan mulai tahun 2024.
Baca juga: LSM Trinusa DPC Waykanan Gruduk Kantor Bupati Dan Kajari