Kuwu Tolak Tandatangani Warkah BPN, Camat Haurgeulis “Sarankan Mempolisikan ” Penggarap Lahan”.

Kabupaten Indramayu Suara TRINUSA.Com ,-

Blog200 Dilihat
https://picasion.com/

Kuasa hukum pemohon penempatan ulang SHM atasnama Sayum di Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Indramayu. Tampak “Kecewa” saat Rabu (13 Maret 2024) pihak Desa menjanjikan penandatangan Warkah bukti pemeriksaan dan penempatan ulang SHM oleh BPN dibatalkan PLT Kuwu Sidadadi. bahkan Camat Haurgeulis menyarankan pihak kuasa menggunakan jalur hukum diantaranya membuat Laporan Polisi karena terjadinya sengketa garapan dilokasi dimaksud .

Seperti diberitakan beberapa hari lalu bahwa Balai Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Indramayu, digeruduk puluhan masyarakatnya terkait garapan tanah “Negara” eks Pangonan
Jumat (8 Maret 2024) Disayangkan Taryono selaku PLT Kades , dituding menghindar dan tidak ada ditempat.Saat itu pihak Desa menjanjikan penandatanganan dilakukan di Kecamatan Haurgeulis Rabu 13 Maret 2024. Namun faktanya PLT Kuwu itu berobah pikiran diduga akibat adanya tekanan dan ancaman akan didemo massa apabila menandatangani apapun , terkait pengukuran dan pencocokan baik batas maupun luas , SHM atas nama Sayum dimaksud.

https://picasion.com/

Baik Taryono selaku staf Kecamatan Haurgeulis Yang ditempatkan sebagai PLT Kuwu Desa Sidadadi maupun Dulyono S.Sos.MSi. Selaku Camat Haurgeulis tetap teguh pada pendiriannya bahwa sesuai yang tertulis pada Warkah pencocokan SHM atas nama Sayum di desa Sidadadi itu diantaranya……..bahwa lahan tidak sedang jadi jaminan dan tidak dalam sengketa, sehingga mengingat ada sengketa GARAPAN maka penandatanganan akan dilakukan setelah keadaan kondusif di lokasi
” sebaiknya ajukan saja ke ranah hukum ,diantaranya dengan melaporkan ke APH dalam hal ini POLRI ” ucap Camat yang menerima tamunya diluar ruangan ,bukan diruangan yang layak dan patut terkait bahwa tamunya datang dari luar Jawa Barat dgn status KUASA HUKUM itu.

Sementara baik Muas SH selaku penerima substitutie dari Hendra SE selaku kuasa dari Sofiah Al Widad maupun Bang Jon yang mendampinginya menyebutkan bahwa Hendra SE, yang mendapat mandat dari orang tuanya ( bernama H.Eko yang dikenal donatur milyaran rupiah saat mendanai proses gugatan terhadap Pemkab Indramayu ) terkait penjualan lahan eks pangonan desa sidadadi merasa geram terhadap Nono Andreko, yang disinyalir koordinator penggarap lahan sawah , pasal nya lahan atas nama Sayum yang sudah di jual kepada Sofiah al Widad, lahan tersebut diduga di sewakan kepada beberapa petani oleh Nono Andreko wal hasil ketika lahan tersebut akan di gunakan menuai kontra dilapangan “sebenarnya baik pak Hendra maupun pimpinan saya pak Muas SH ,telah berkoordinasi dengan ATR/BPN dan Polres Indramayu. Sesuai permintaan pak Camat kami wujudkan dalam waktu dekat” ucap Bang Jon tanpa ekspresi.
Terkait masalah tersebut, ketua LSM TRINUSA DPC Indramayu Naryo Sunjaya menyebutkan , semua pihak baiknya mengkaji ulang posisi masing masing , apapun masalahnya produk Pemerintah perlu dihormati dan perlu diketahui bahwa diatas tanah Negara jangan lagi ada koordinator koordinatoran, lihat yang sudah sudah seperti apa nasib anggotanya. Masing masing duduklah diatas Undang Undang yang mengaturnya “. Ucapnya .(HerBdg/Tim Media).

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *