LSM Triga Lamsel Temukan Dugaan Penyalahgunaan ADD Bumi Restu

https://picasion.com/

Suaratrinusa LAMSEL– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lampung Selatan, yang diketuai oleh H. Ferdy Saputra, menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan Dana Desa dalam pelaksanaan proyek rabat beton di Dusun 01, Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Tahun Anggaran 2024. Proyek rabat beton ini direncanakan dengan volume **335 meter x 2,5 meter x 0,15 meter** dan menggunakan anggaran Dana Desa sebesar **Rp181.029.000,00** dengan waktu pelaksanaan 90 hari kerja oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bumi Restu.

 

https://picasion.com/

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Selatan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara realisasi fisik di lapangan dengan anggaran yang telah dialokasikan. Ferdy Saputra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengukuran dan observasi di lokasi, kualitas dan volume proyek tidak mencerminkan besarnya anggaran yang dianggarkan untuk kegiatan rabat beton tersebut.

 

“Kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa proyek ini tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan. Besarnya anggaran yang telah dialokasikan tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan, dan hal ini mengindikasikan adanya potensi penyelewengan Dana Desa,” ujar Ferdy.

 

LSM Triga Nusantara Indonesia, sebagai lembaga anti-korupsi, menyatakan bahwa langkah hukum perlu segera diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa di Desa Bumi Restu. Ferdy Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan temuan ini kepada **Aparat Penegak Hukum (APH)** untuk dilakukan audit dan investigasi lebih lanjut.

 

“Kami akan melaporkan hal ini kepada aparat terkait, dan jika dalam waktu yang wajar tidak ada tanggapan atau tindakan yang diambil, kami akan melayangkan **somasi** kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran ini,” tegasnya.

 

### **Regulasi yang Mengatur:**

 

1. **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa**

– **Pasal 26 ayat (4) huruf d**: Mengatur bahwa Kepala Desa bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa, secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

 

2. **Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa**

– **Pasal 2 ayat (1)**: Mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran.

 

3. **Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN**

– **Pasal 19 ayat (2)**: Mengatur bahwa Dana Desa harus digunakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

 

4. **Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1238**: Mengatur tentang **somasi**, di mana pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan peringatan atau tuntutan hukum apabila kewajiban tertentu tidak dipenuhi oleh pihak terkait.

 

### **Langkah yang Akan Dilakukan LSM Triga Nusantara Indonesia:**

 

1. **Laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH)**:

LSM Triga Nusantara Indonesia akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini kepada Kepolisian dan Kejaksaan setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Laporan ini dimaksudkan agar aparat hukum dapat menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa sesuai regulasi yang berlaku.

 

2. **Somasi**:

Jika dalam waktu yang wajar tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait atau dari aparat hukum, LSM Triga Nusantara Indonesia akan melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini, khususnya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bumi Restu. Somasi ini dilakukan sebagai langkah hukum awal sebelum membawa kasus ini ke pengadilan.

 

Dengan adanya temuan ini, LSM Triga Nusantara Indonesia berharap agar penggunaan Dana Desa dapat lebih diawasi dan dikelola secara lebih transparan serta akuntabel demi kesejahteraan masyarakat desa. (Red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *