LSM Triga Nusantara Indonesia Datangi Dinas LH Terkait Somasi Pembuangan Sampah Ilegal di Sungai Ciujung

https://picasion.com/

Suaratrinusa.com – Kabupaten Serang, 01 Oktober 2024 – Warga Kampung Bolang, Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, merasa resah atas pembuangan sampah ilegal di bantaran Sungai Ciujung. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat, terutama karena sampah tersebut diduga berasal dari luar Kecamatan Lebakwangi dan dibuang oleh pihak yang berafiliasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.

Menurut keterangan warga, pembuangan sampah dilakukan secara diam-diam pada pagi hari dan langsung dibakar di lokasi, menyebabkan polusi udara parah serta bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga. Diperkirakan lahan yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal ini mencapai luas 2 hektar, semakin memperburuk kondisi lingkungan di sekitar bantaran Sungai Ciujung.

https://picasion.com/

Menanggapi masalah ini, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang melalui Ketua DPC-nya, mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat somasi kepada DLH Kabupaten Serang. Pihak LSM menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di lokasi tersebut.

 

Regulasi Terkait:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah – Mengatur bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara aman dan terpadu, tanpa membahayakan lingkungan, kesehatan, serta kehidupan masyarakat.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga – Melarang keras pembuangan sampah di tempat-tempat yang tidak semestinya, termasuk wilayah sungai.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Pengelolaan Sampah – Mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk mengelola sampah secara teratur dan melarang pembuangan sampah sembarangan.

Isi Somasi:

LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang menuntut:

  1. Klarifikasi resmi dari DLH Kabupaten Serang terkait pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan sampah di bantaran Sungai Ciujung.
  2. Penghentian segera aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah ilegal.
  3. Pemulihan lingkungan di sekitar area bantaran sungai yang tercemar akibat sampah.
  4. Penerapan sanksi sesuai peraturan kepada pihak yang terlibat.

Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari somasi ini tidak direspons, LSM Triga Nusantara Indonesia berencana melanjutkan langkah hukum, termasuk melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.

LSM Triga Nusantara Indonesia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah serius untuk menangani masalah lingkungan ini demi kesehatan dan kesejahteraan warga sekitar.

(Tim Liputan)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *