Suaratrinusa.Com – Indramayu – Dilandasi harapan adanya perubahan sikap dan karakter di dunia penyedia Jasa Kontruksi (JAKON) baik Nasional maupun regional di Indramayu (Jabar) , LSM Trinusa DPC Indramayu di Minggu pertama 2024 ini kembali melanjutkan pensikapannya pada kasus Mandulnya temuan BPK Jabar, dan penanganan oleh APH tingkat provinsi atas apa yang terjadi di Dinkes dan Diskopdagin Kabupaten Indramayu, . Sehingga , potensi kerugian keuangan pemerintah tidak maksimal dalam pengembaliannya. Belum lagi buruknya temuan BPK dalam hal angka kerugian Negara yang diduga dikorup “berjamaah”.
Berbincang bincang dengan Naryo Sunjaya ketua DPC TRINUSA Indramayu terkait persiapan audensi Rabu 3 Januari 2024 ,ia menyoal dampak dari regulasi yang ada dimana saat ada temuan BPK terjadi kelebihan bayar akibat pekerjaan dikerjakan tidak sesuai bestek dalam kontrak , pelaku yang notabene terikat aturan kontrak , penyelesaiannya cukup mengembalikan apa yang jadi kelebihan bayarnya. Dan itupun bisa dilakukan bertahap.
“Itu kan mengakibatkan buruknya kwalitas pekerjaan secara keseluruhan. Dan ini sangat merugikan baik Negara apalagi rakyat yang dipaksa menggunakan pasilitas buruk diantaranya jalan berlobang atau bangunan yg rentan ambruk. Seharusnya black list perusahaannya agar tidak bisa mengikuti lelang di wilayah lain di Indonesia, dan penjarakan pelakunya agar ada efek jera…” Tutur Naryo Sunjaya.
Menurutnya pula, bukan hanya pengusaha JAKONnya saja. Dari mulai konsultan pengawas, PPK dan atasannya termasuk juga pejabat penerima penyerahan paket yang kemudian jadi ASET daerah ,harus di proses sebab merekalah yang turut terlibat atas terjadinya kerugian Pemerintah . Termasuk didalamnya BPK manakala terjadi “penyembunyian dan atau penggelapan” fakta lapangan yang sesungguhnya .
Terkait audensi ke dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian ( Dinkopdagin) , Naryo Sunjaya menyebutkan bahwa pihaknya menyoroti tentang mandulnya temuan BPK Jabar terkait dugaan dan analisa adanya kelebihan bayar dari paket Urugan tanah merah yang tidak sesuai spek dalam kontrak di lokasi Pasar Daerah Indramayu kota. Juga terkait setengah mangkraknya proses pembangunan pasar Indramayu yang sejak dibangun dalam 2 anggaran APBD yang sebagian bangunannya kini kondisinya tidak layak huni dan layak ditolak oleh para pedagang calon penghuninya nanti. Permasalahannya tidak dan belum diproses secara HUKUM ,padahal umum mengetahui masalahnya sudah di LID APH tingkat Provinsi.”Kita akan dorong APH tahun ini bisa menanganinya”. imbuh Naryo Sunjaya yang kemudian menyebutkan bahwa ia telah mengirimkan surat bernomor : 070/SKK/DPC/ LSM-TRINUSA/IMY/XII/2023 dengan Perihal : Permohonan Konfirmasi & Klarfikasi ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi. UMKM, & Perindag Kabupaten Indramayu.