LSM TRINUSA DPD JABAR MEMINTA KEJAGUNG TERUS BERUPAYA MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM YANG TEGAS DAN TANPA PANDANG BULU

Triga Nusantara Indonesia ( TRINUSA)

Jawa Barat256 Dilihat
https://picasion.com/

Ketua LSM TRINUSA DPD JABAR

Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia ( LSM TRINUSA) DPD JABAR mengingatkan dan meminta Kejaksaan Agung terus berupaya melakukan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.

https://picasion.com/

“Kami LSM TRINUSA mendukung penuh Kejaksaan Agung tetap konsisten dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan Pejabat pejabat tinggi atau yang melibatkan para elite politik di Indonesia tanpa rasa takut dan ragu,” ujar Ketua LSM TRINUSA DPD JABAR Ait Maman Sumarna atau yang sering disapa Kang Ait.

LSM TRINUSA sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang telah menangani perkara-perkara korupsi besar. LSM TRINUSA akan terus berkomitmen penuh untuk mendukung langkah-langkah Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia

Berikut Beberapa Daftar Kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung yang diantaranya sebagai berikut:

1. Kasus PT Timah Tbk

Jampidsus Kejagung kini sedang mengusut kasus korupsi hampir 300 T dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Dari penanganan itu 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka per April 2024, di antaranya suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

2. Kasus Crazy Rich Surabaya vs Antam

Kasus yang tengah ditangani Kejagung berikutnya yakni jual beli emas ilegal yang menyeret pengusaha Surabaya, Budi Said dengan PT Antam. Kasus ini diketahui telah melalui beberapa kali persidangan. Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka itu dilakukan usai Budi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

3. Kasus Jalur KA Sumut

Jampidsus juga mengusut kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, Sumatra Utara oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2019. Hingga Selasa, 23 Januari 2024, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan proyek senilai Rp 1,3 triliun itu, secara teknis, tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan studi kelayakan (feasibility study). Tak hanya itu, pengerjaan proyek jalur KA Sumut tersebut tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

4. Kasus Impor Gula Kemendag dan PT SMIP

Jampidsus juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023. Perbuatan RD dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) juncto Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

5. Kasus Asuransi Jiwasraya

Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jampidsus telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Mereka diduga telah merugikan negara hingga Rp 16,807 triliun atas pengelolaan keuangan serta dana investasi saham dan reksa dana periode 2008-2018.

6. Kasus BTS

Kasus korupsi BTS oleh Kominfo yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 8 triliun dari Rp 10 triliun anggaran. Kasus ini juga telah melibatkan 5 tersangka yang segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.

7. Kasus ASABRI

Kasus korupsi Asabri yang telah menyeret sejumlah nama besar di pasar modal. Skandal korupsi tersebut diduga telah merugikan negara hingga sentuh Rp 22 triliun.

8. Kasus Korupsi Fasilitas Kredit PT Bank BTN

Dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), sebanyak lima orang tersangka juga mendekam di penjara di antaranya Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto.

suara trinusa.com

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *