Suaratrinusa Bandarlampung– Banyaknya dugaan praktik korupsi di Bank Lampung dan Dinas Bina Marga Provinsi, LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung mendatangi kantor Kepolisian Kota Bandar Lampung untuk layangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa di dua titik dimaksud. Rabu 15 Mei 2024.
Dikatakan oleh Faqih Fakhrozi selaku Koordinator penanggung jawab aksi yang menyampaikan kepada awak media bahwa, misi mendatangi Polres Kota Bandarlampung adalah untuk memasukkan surat pemberitahuan aksi di depan Kantor Bank Lampung dan Dinas Bina Marga Provinsi sekaligus pelaporan ke kejaksaan tinggi Lampung yang di jadwalkan minggu depan.
” alhamdulillah bahwa hari ini surat kita diterima langsung oleh Kanit Sosbud Intelkam bapak Indrawan Setiabudi ” katanya
Selanjutnya Faqih mengatakan adapun poin- poin personal diantaranya Bank Lampung dengan adanya dugaan terjadi finansial praud, dalam pengelolaan keuangan Bank Lampung, selain itu juga adanya indikasi kuat dugaan telah terjadi pengondisian dan pengorganisasian oleh pihak pegawai Bank Lampung untuk melakukan konspirasi jahat dalam proses program Kredit Modal Kerja Kredit Usaha Rakyat (KMK KUR) Bank Lampung.
” Modusnya sangat bisa dibaca yaitu segera meminta agar pinjaman KMK KUR segera dicarikan, dan setelah dicairkan oknum pegawai tersebut meminta imbalan fee dari nasabah dan dugaan kuat banyak diantaranya praktik pemalsuan dokumen pengajuan sehingga berdampak pada banyaknya nasabah macet dan merugikan keuangan Negara ” bebernya dengan yakin.
Lebih lanjut Faqih membeberkan poin kedua yaitu terkait Dinas Bina Marga Provinsi Lampung yang menurutnya Menurutnya, banyak Kegiatan-kegiatan yang di gelontorkan Oleh Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Banyak terdapat temuan BPK RI dari tahun ke tahun.
Dan berdasarkan kajian awal tersebut LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung membentuk Team Traiger Investigasi melakukan Investigasi secara langsung dan alhasil banyak ditemukan proyek-proyek pembangunan jalan ataupun Irigasi masih banyak terdapat indikasi dugaan kekurangan volume dan pengurangan kualitas sehingga Proyek” tersebut masih seumuran agung sudah rusak.
” dari persoalan diatas akhirnya menuai kesimpulan kami akan menggelar unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan kepada para pelaku dugaan korupsi di Provinsi Lampung, dan nanti kami juga akan melaporkan secara langsung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dengan berkas” yang sudah kita siapkan sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” tandasnya. (Tim)