Suaratrinusa.com 16/06/2024|Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Amankan Seorang Nasabah yang Bacok Pegawai
FI
Bangkalan, LSG (liputan suara gap & LSM trinusa – Dilansir dari Humas Polres Bangkalan, Sebuah video pembacokan antara dua pria yang viral di jagat maya pada Jum’at kemarin, (14/06/2024) akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Bangkalan.
Hal ini bermula ketika pelaku yakni ES (30 tahun), warga kelurahan Kemayoran Bangkalan membacok seorang petugas FIF Grup Cabang Bangkalan yang mendatangi rumahnya.
inilah video viral; Oknum FIF Dibacok oleh nasabah.”
Korban yang berinisial WY (35 tahun) warga Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang diketahui mendatangi rumah pelaku untuk mengembalikan uang cicilan yang hanya disetor oleh tersangka separuh dari total Rp 1,6 juta rupiah.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. yang ditemui secara langsung pada Minggu pagi ini (16/06/2024) di Mapolres Bangkalan mengatakan jika korban mengembalikan uang tersebut kepada pelaku dengan nada marah, meskipun di awal kedatangan korban kerumah pelaku tetap diperlakukan dengan baik.
“Yang menantang duel adalah korban. Akhirnya, karena terbakar emosi pelaku pun mengambil sebilah celurit di dalam rumahnya. Setelah memegang sajam, pelaku langsung menghampiri dan korban sempat menghindar,” terang AKBP Febri.
Menurut AKBP Febri, pembacokan itu terjadi pada Jumat siang kemarin (14/6) sekitar pukul 12.10 di Jalan Anggrek, Kelurahan Kemayoran, Bangkalan.
AKBP Febri menambahkan jika keduanya kejar-kejaran hingga di gang rumah pelaku. Aksi keduanya terekam CCTV rumah warga setempat. Dalam rekaman terlihat, korban sempat melawan namun akhirnya dibacok oleh pelaku.
“Melihat kejadian itu, warga sekitar langsung melerai keduanya. Korban menderita luka di kepala bagian belakang akibat sabetan senjata tajam dan langsung dilarikan ke RSUD Syamrabu Bangkalan,” tambah Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebilah celurit, serta baju dan celana korban. Kini, akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara.
Editor Faisol Majid
Pimred: suara gap liputan & LSM trinusa Jawa timur