Aksi Kerahkan Massa Kembali Warnai Sengkarut SHM Di Eks Lahan Pangonan Sidadadi Indramayu

Blog136 Dilihat
https://picasion.com/

Kab. Indramayu SuaraTRINUSA.Com   Jumat  (8 Maret 2024)| Balai Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Indramayu, digeruduk puluhan masyarakatnya  terkait garapan  tanah  “Negara” eks Pangonan . Disayangkan PLT Kades setempat , sedang dinas luar (?).

 

https://picasion.com/

Masyarakat  yang mendatangi balai desa tersebut  ( lebih kurang 50 orang ) , mereka mengaku kedatangannya terkait  permohonan  hak atas tanah yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan sebagai tanah Negara  “permohonan kami melalui program PTSL”  tutur beberapa orang diantara mereka saat ditanya  media ini secara sporadis di depan balai Desa Sidadadi.

 

Acara pertemuan dibalai desa Sidadadi tersebut, sebenarnya membahas hasil  ploating BPN atas SHM yang telah diterbitkannya (maksudnya pencocokan dan penempatan SHM …red) antara kuasa hukum para petani penggarap dengan kuasa hukum  Sofiah Al Widad pembeli lahan SHM atas nama Sayum Desa Sidadadi.

“Informasinya… Lahan atas nama Sayum sudah di jual…. Dan penerima uang nya ahli waris , istri dan anak2 nya..dibuat di notaris. Notaris yg lebih tau . Karena ada yg mengklaim, pengurus atas kuasa pemilik hak(Sofiah al widad) mengundang BPN untuk mencocokan … Yang disaksikan musfika (MUSPIKA …maksudnya ..red) setempat.. Aparat desa, BINMAS, dan BABINSA . Dalam perjalanan nya.. Entah siapa yang mengkoordinir / provokasi para petani datang ke desa.. Entah apa yang mereka maksud. Hingga ramai ramai  datang ke kantor desa .. Dengan suara suara yang  seharusnya  tidak pantas dilakukan.”, tulis unsur kuasa dari pembeli lahan SHM atas nama Sayum tersebut yang disampaikan via seluler [ 09/03/2024 12.44]  saat menjawab pertanyaan media ini.

 

Usai rembugan di balai Desa yang tak berujung pangkal itu, Nono Andreko  Mantan Kliwon Desa Sidadadi dalam statusnya sebagai koordinator penggarap lahan “Negara”  eks Pangonan (sejenis lahan gembala ternak …red) menyebutkan bahwa SHM  tersebut salah lokasi “Membeli dari siapa , menggarap ditempat siapa. Kalau beli dari Sayum ya garaplah ditempat almarhum Sayum bukan ditempat kami  itu”. Tutur Nono Andreko.

 

Diprediksi, akibat berpendapat seperti itulah , hasil ploating yang disebutkan diatas pelaksanaannya  disaksikan unsur desa dan unsur MUSPIKA itu, hingga ditulisnya naskah ini ,belum di tandatangani PLT (Pelaksana Tugas) Kuwu Sidadadi  yang baru beberapa hari dilantik .

 

Sementara dari masyarakat yang berada tidak jauh dari lokasi “Bermasalah” tersebut, didapat keterangan bahwa Sayun memang sudah lama meninggal ” tahun 2023 lalu sudah ” mendak ” (selamatan /peringatan )  tahun ke tiganya pak. Sementara SHM itu terbit tahun 2020 , mengenai pengukuran  ulang kemaren (maksudnya ploating /pencocokan batas) memang Kuwu harus hati hati sebab katanya pernah terjadi seorang kepala desa masuk bui akibat menandatangani yang ia tidak pahami , terkait tanah  disini memang semrawut panitia pensertifikatan dulu.Saya saja sampai kini belum menerima SHM padahal dulu bareng mengajukan.Luas lahan saya 1 ha lebih ” tutur pemilik warung di blok Jambrong  Sidadadi.

 

RAJA ARLIUSMAN SH, kuasa dari Nono Andreko  dkk ,usai pertemuan dengan para pihak ,langsung dikerumuni  lebih kurang 48 orang penggarap yang hadir , kepada para petani menghimbau agar tetap mengolah lahannya ” jangan ragu untuk  mengolah lahan ,kalaupun harus perang kita lawan mereka. Negara ini Negara Hukum”. pungkasnya  sebelum pamitan kepada semua kliennya .Padahal jelas lahan para petani grup Nono Andreko, Takan mungkin ada yang  berani melakukan pengklaiman sebab mereka penggarap yang sudah lama dilokasinya yakni sejak terjadinya gugatan kepada Pemkab Indramayu.Dan  hanya mereka yang berhak mengajukan permohonan hak melalui pasilitas yang disediakan dan telah diatur Negara.

 

Hendra yang disebut sebut sebagai pihak  pemegang SHM atas nama Sayum, ditemui di rumahnya menolak  keras untuk kembali bernegosiasi

 ” berkali kali saya mengusahakan berdamai dilapangan. Bahkan pernah dipasilitasi Desa tahun lalu. Namun uang hilang masalah terus berkelanjutan. Sekarang masalahnya sudah lain ,  main apapun akan saya hadapi. Jangan harap SHM yang mereka ajukan bisa terbit. Tanpa saya dan Pak Haji Eri ,Takan ada SHM permohonan hak yang bisa terbit”. Tutur putra H.Taufik warga Desa Wanguk Kecamatan Anjatan  yang dikenal sebagai donatur  masyarakat saat menggugat Pemerintah Daerah Indramayu, yang  putusannya menghasilkan perobahan status tanah Pangonan jadi TANAH NEGARA BEBAS. Yang   diantaranya dinikmati kelompok Nono Andreko  yang jumlahnya sisa dari yang digugat lebih kurang  152 penggugat dan faktanya ,kemudian mayoritas “dikhianati” para pengurusnya  yang oleh masyarakat dijuluki “Mafia”.

 

Dari SHM Nomor 00141 atasnama Sayum  tersebut diketahui bahwa telah terjadi perobahan diantaranya

WARIS

Berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris Tanggal 15/03/2022. Yang dibuat oleh ahli waris, Dicatet oleh Kuwu Wanguk Nomor: SK013/DS 2007/ 2022 Tanggal 18/03/2022. Dibenarkan oleh Camat Anjatan Nomor: 16/01/Kec/2022 Tanggal 18/03/2022. …

 JUAL BELI

Berdasarkan Akta Jual Bel

Nomor 357/2022 Targal 29/07/2022

Yang dibuat oleh SOFYAN SYARIEF PIRSADA, SH. Selaku PPAT. D1 208 No. 29629 Tgl. 04/08/2022 DI 307 No. 5153

Tgl. 04/08/2022.

 

Notaris yang bersangkutan saat ditemui diruangkerjanya  menyebutkan bahwa benar pihaknya menyayangkan terjadinya hal tersebut dilapangan, sebab saat transaksi hingga kini pihak penjual tidak pernah menyampaikan keluhan atas transaksi yang telah dilakukan dan tidak terjadi gugat menggugat dengan pihak pembeli ” tolong dibantu semua pihak dilapangan dalam penyelesaiannya sebab kami menerbitkan AJB telah sesuai prosedur ” tuturnya .


Menyoal tentang masalah ini, Naryo Sunjaya Ketua DPC LSM TRINUSA Indramayu  yang pernah dimintai pendampingan oleh sejumlah petani penggarap lahan Eks Pangonan berlokasi tidak jauh dari SHM Sayum tersebut mengatakan bahwa permohonan hak milik atas tanah Negara bebas aturannya telah jelas dan gamblang didalam undang undang yang ada untuk itu “siapa yang berhak  memohon dan apa persyaratannya pun telah tersirat dan tersurat. BPN Indramayu harusnya jangan MAIN SABUN kembali kedepannya. Membenahi kesemrawutan yang telah dibuat lebih penting dan jangan menumpuk dengan masalah baru .Abis Lebaran nanti kami ajukan Audensi untuk berbagai hal  tentang pertanahan di Indramayu” tuturnya.(Herman bdg).

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *