Kepala Sekolah SMKN 10 tersandung Kasus Korupsi Dana BOS, kini sudah jadi Tersangka

SMKN 10 Kota Bandung

https://picasion.com/

SMKN 10 Kota Bandung

Dunia Pendidikan di Jawa Barat kembali diterpa musibah, belum tuntas masalah PPDB kini ramai jadi perhatian karena
Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp664 juta

https://picasion.com/

Ade Suryaman tidak sendiri, di ditemani Asep Nendi sebagai Bendahara SMAN 10 Bandung seorang Pengusaha bernama Ervan Fauzi Rakhman yang terlibat menggarap proyek di sekolah tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika dari tim Suara Trinusa.com ingin bertemu dengan bagian Humas, Scurity tidak mengizinkan, untuk bertemu juga dengan pejabat SMAN 10 lainnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pihaknya mendapatkan pelimpahan dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS. Kini, kasus tersebut sudah ditangani Jaksa.

“Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut. Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” ucap Ridha, Selasa (25/6/2024).

Ridha membeberkan, modus ketiga tersangka tersebut yakni menganggarkan proyek fiktif hingga melakukan mark up anggaran dana BOS. Saat itu pihak sekolah mendapatkan bantuan dana BOS senilai Rp2,2 miliar pada tahun 2020.

Ade menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469 juta kemudian dilakukan mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15,9 juta. Lalu, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp36,4 juta.

Setelah itu, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp128,4 juta dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14,6 juta.

“Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp664,5 juta yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” bebernya.

Ridha memastikan, berkas perkara Ade Suryaman dan dua tersangka lainnya pun sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang ketiga tersangka itu akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024).

”Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang.

Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” tandasnya

Suara Trinusa

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *