Ketua LSM Trinusa Sulsel Apresiasi RSUD Labuang Baji atas Pelayanan Masyarakat Tidak Mampu

Berita, Sulsel3012 Dilihat
https://picasion.com/
SuaraTrinusa.com, Makassar – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Sulawesi Selatan, Drs. Sadikin, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji, Kota Makassar, yang tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien kurang mampu meskipun tanpa jaminan kesehatan atau non JKN-KIS. LSM Trinusa melihat langkah ini sebagai wujud nyata dari komitmen pelayanan publik yang humanis dan inklusif dari pihak rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sadikin menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan bahwa RSUD Labuang Baji tidak hanya fokus pada keuntungan finansial semata, tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
“Kami sangat mengapresiasi pelayanan RSUD Labuang Baji yang tetap memberikan pelayanan kepada warga kurang mampu tanpa harus bergantung pada kepemilikan JKN-KIS. Ini adalah bukti bahwa rumah sakit ini menempatkan kepentingan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama,” ungkap Sadikin.

Baca juga: Ketua LSM TRINUSA DPD Jabar soroti Anggaran Iklan Bjb yang Di Mark-Up, Media pun Jadi Korban

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Direktur Humas RSUD Labuang Baji, Suharna, menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut selalu mengikuti standar operasional yang berlaku, baik bagi pasien yang memiliki jaminan kesehatan maupun pasien umum lainnya.
“Pelayanan kepada masyarakat, apapun kondisinya, selalu kami upayakan untuk berjalan sesuai dengan standar rumah sakit. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi semua kalangan,” jelas Suharna.
Menurut Suharna, kasus pasien kurang mampu yang tetap mendapat pelayanan tanpa jaminan kesehatan menjadi salah satu bentuk implementasi kebijakan rumah sakit untuk mengutamakan aspek kemanusiaan dalam memberikan layanan kesehatan. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pasien tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
Sadikin berharap langkah yang dilakukan oleh RSUD Labuang Baji ini dapat menjadi contoh bagi rumah sakit lain, terutama di Sulawesi Selatan, agar lebih mengutamakan kepentingan kesehatan masyarakat secara luas tanpa membedakan status ekonomi atau kepemilikan jaminan kesehatan.
“Kami berharap semua rumah sakit, baik di kota maupun daerah, dapat meneladani semangat RSUD Labuang Baji dalam memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan,” lanjut Sadikin.

Baca juga: LSM Triga Nusantara Indonesia Apresiasi Kejari Makassar Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI dan KORMI ke Tahap Penyidikan

Selain itu, LSM Trinusa Sulsel juga siap bersinergi dengan pihak rumah sakit dan pemerintah untuk terus memperjuangkan hak-hak kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang sering kali terabaikan. LSM Trinusa berharap agar ke depan, program-program kesehatan untuk masyarakat kurang mampu semakin diperkuat dan diperluas.
Melalui apresiasinya ini, Sadikin menegaskan komitmen LSM Trinusa dalam mengawal kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat kecil, termasuk dalam sektor pelayanan kesehatan.
“Kesehatan adalah hak dasar semua warga negara, dan kami akan terus memastikan bahwa hak ini terjamin bagi semua lapisan masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya pada Rabu (25/9) seorang ibu rumah tangga warga jalan Nuri dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Labuang Baji Kota Makassar karena mengalami sakit parah. Pasien kemudian diberikan pelayanan medis oleh petugas rumah sakit yang selanjutnya harus mendapat perawatan intensif selama 5 hari di ruang rawat inap.
Selama dalam masa perawatan tersebut, keluarga pasien diberikan kesempatan selama 3 hari oleh pihak rumah sakit untuk mengurus JKN-KIS yang statusnya di non aktifkan, namun karena terkendala administrasi, maka jaminan kesehatan dari pemerintah tersebut harus beralih ke BPJS mandiri dan menunggu masa aktif selama 14 hari sejak pasien didaftarkan.
https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *